Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tindak Pemotor dengan Knalpot Bising di Sekitar Istana Negara

Kompas.com - 07/03/2021, 14:51 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan filter untuk mobil dan sepeda motor yang melintas di kawasan sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, hal ini dilakukan mencegah balap liar, konvoi kendaraan, hingga knalpot bising.

Hasilnya petugas kepolisian menindak puluhan kendaraan, di antaranya ialah pengendara motor yang memakai knalpot bising.

Baca juga: Waspada Macet, Ada Perbaikan Jalan di Simpang Susun Cikunir

“59 kendaraan ditindak,” ujar Sambodo mengutip laman resmi Korlantas Polri, Minggu (7/3/2021).

 

Kendaraan tersebut kemudian ada yang ditegur hingga ditilang sesuai dengan bentuk pelanggaran masing-masing.

“Tujuannya untuk demi kenyamanan, keamanan masyarakat yang sedang olahraga, agar tak terganggu oleh knalpot dan konvoi yang biasanya suka ngebut,” tambahnya.

Filter kendaraan ini dilakukan setiap Sabtu dan Minggu. Hari Sabtu mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan sedangkan hari Minggu pukul 00.00-10.00 WIB.

Baca juga: Joan Mir Sadar Bukan Favorit Juara Dunia 2021

Knalpot bisingFoto: Twitter @TMCPoldaMetro Knalpot bising

Besaran suara yang keluar dari knalpot sebetulnya sudah diatur, tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa tingkat kebisingan untuk motor berkapasitas 80 cc hingga 175 cc maksimal 83 Decibel (dB) dan di atas 175cc maksimal 80 dB.

Sedangkan untuk pengendara yang menggunakan knalpot racing bisa ditindak sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 285 UU LLAJ, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau