Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biker Skutik Knalpot Racing Dihukum, Ingat Aturan Kebisingan Suara

Kompas.com - 03/02/2021, 07:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Belum lama ini sempat viral satu video yang memperlihatkan Polisi yang menghukum biker atau pengendara motor skutik matik (skutik) karena memakai knalpot racing. Terlihat dari video tersebut, Polisi ingin menggeber motor tepat di telinga si pengendara.

Tapi, ada kejadian unik terjadi ketika Polisi ingin menghukum si pemilik motor. Pasalnya  motor tersebut merupakan skuter matik (skutik), jadi ketika gas dibuka, motor langsung standing karena memasag standar tengah atau ganda.

Dari kejadian tersebut, pengendara motor yang menggunakan knalpot racing masih saja marak di jalanan. Padahal, besaran suara yang keluar dari knalpot sudah ada aturannya, tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Baca juga: Alasan Kenapa PO Bus Sumatera Jarang Berikan Servis Makan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Agoez Bandz Official (@agoez_bandz4)

 

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa tingkat kebisingan untuk motor berkapasitas 80 cc hingga 175 cc maksimal 83 Decibel (dB) dan di atas 175cc maksimal 80 dB.

Sedangkan untuk pengendara yang menggunakan knalpot racing bisa ditindak sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 285 UU LLAJ, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

Baca juga: Daftar 10 MPV Terlaris di Dunia, Wuling Pertama, Alphard Keempat

Bunyi Pasal 285 Ayat (1) :

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau