Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Knalpot Racing yang Mengalami Perusakan Bisa Menuntut Balik

Kompas.com - 03/02/2021, 12:53 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, kembali viral video mengenai pengguna knalpot racing yang dihukum oleh petugas dengan cara mendekatkan telinganya ke knalpot tersebut, lalu digas sekencang-kencangnya.

Namun, dalam video tersebut, saat motor akan digas, tidak diposisikan dengan standar tengah. Akhirnya, Yamaha Nmax yang digunakan malah terpental ketika digas dan mengalami kerusakan.

Baca juga: Biker Skutik Knalpot Racing Dihukum, Ingat Aturan Kebisingan Suara

Leopold Sudaryono, praktisi hukum dan pengajar di Kiriminologi Universitas Indonesia (UI), mengatakan, polisi memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran lalu lintas dengan mengeluarkan tilang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Tabloid OTOMOTIF (@otomotifweekly)

"Tilang terhadap knalpot harus memiliki dasar pelanggaran hukum. Kalau karena dianggap melanggar ambang batas kebisingan, PP 80/2012, mewajibkan tilang menggunakan alat uji kebisingan. Perlu dilihat apakah ini sudah digunakan," ujar Leopold ketika dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Leopold menambahkan, perusakan atau pemusnahan barang bukti knalpot serta pengenaan sanksi hukuman (fisik) harus melalui penetapan pengadilan.

Menurutnya, diskresi yang diatur dalam UU Kepolisian Pasal 18 ayat 1 juga memiliki batasannya.

Baca juga: Razia Perusakan Knalpot, Ini Kata Produsen Knalpot Lokal

"Jika mengalami kerugian akibat tindakan perusakan dan hukuman fisik, pihak yang dirugikan bisa melaporkan kepada Divisi Propam dan Kompolnas (untuk tindakan petugas) dan kepada SPK kepolisian setempat untuk tindakan oleh warga," kata Leopold.

Padahal, jika petugas dibekali alat pengukur kebisingan suara, cukup memeriksa knalpot motor tersebut. Jika melanggar aturan, tinggal keluarkan surat tilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com