Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia Perusakan Knalpot, Ini Kata Produsen Knalpot Lokal

Kompas.com - 07/01/2021, 17:11 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan petugas kepolisian yang merusak knalpot pengendara sepeda motor di tempat dalam razia di Ciater, Jawa Barat, disoroti banyak pihak.

Salah satunya ialah Edi Nurmato alias Abenk, selaku produsen knalpot aftermarket bermerek Abenk Muffler asal Bogor, Jawa Barat.

Pria asal Purbalingga, Jawa Tengah, itu mengatakan, jika kepolisian akan menertibkan maka paling tidak petugas di lapangan harus punya alat ukur sound level meter.

Baca juga: Begini Razia Knalpot di Thailand, Pakai Alat Pengukur Kebisingan Suara

Razia knalpot racing pada pengguna motor di BandungIstimewa Razia knalpot racing pada pengguna motor di Bandung

"Dan harus diuji, dan kemudian jangan mengeber-geber di dekat telinga. Jangan melakukan perusakan, pemilik kasihan kan mereka belinya juga pakai uang," kata Abenk kepada Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Abenk mengatakan, alat pengukur suara itu wajib. Sebab satuan berat pakai kg, panjang pakai meteran, kecepatan pakai kpj, sedangkan suara pakai sound level meter.

"Apabila memakai alat ukur sudah seperti itu seharusnya dari pemerintah sudah jelas bahwa aturan kendaraan bermotor di bawah 175 cc ambang batasnya 80 db. Oke. Itu saja yang buat patokan," katanya.

Abenk mengatakan, penegakkan aturan suara bising knalpot terlihat rancu. Sebab patokan di lapangan ialah jika tidak pakai knalpot standar pabrik artinya menyalahi aturan.

Baca juga: Cek Harga Motor Sport 250 cc Full Fairing Januari 2021

Ilustrasi knalpot berisik atau knalpot brong. KOMPAS.com/YAMIN ABD HASAN Ilustrasi knalpot berisik atau knalpot brong.

"Kalau pemerintah dalam hal ini sendiri masih ogah-ogahan, bilang ini (knalpot) tidak standar dari pabrikan kemudian langsung ditilang, itu tidak ada kejelasannya," kata Abenk

 Padahal dalam hal ini kata Abenk, semua sudah ada hukumnya.

Salah satu peraturan soal suara bising knalpot tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc maksimal 83 dB, dan di atas 175cc maksimal 80 dB. 

Kemudian ada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau