Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghapusan Pajak Mobil Baru, PPnBM Beda dengan Pajak Kendaraan

Kompas.com - 12/02/2021, 11:21 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

c. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Mati

2. Tarif PPnBM sebesar 20 persen

a. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.

b. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2), dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.

c. Kendaraan bermotor dengan kabin yang dirancang untuk 2 baris tempat duduk (double cabin) untuk penumpang melebihi tiga orang tetapi tidak melebihi enam orang termasuk pengemudi dan memiliki bak (terbuka atau tertutup) untuk pengangkutan barang, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem dua gardan penggerak (4x4), untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari lima ton.

Baca juga: Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?

3. Tarif PPnBM sebesar 30 persen

a. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc:

- sedan atau station wagon

- selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

b. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc:

- sedan atau station wagon

- selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 dua gardan penggerak (4x4)

Ilustrasi penjualan mobil. ISTIMEWA Ilustrasi penjualan mobil.

4. Tarif PPnBM sebesar 40 persen

a. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai 3000 cc.

b. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan kapasitas 3000 cc:

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau