Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghapusan Pajak Mobil Baru, PPnBM Beda dengan Pajak Kendaraan

Kompas.com - 12/02/2021, 11:21 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

- sedan atau station wagon

- selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2)

- selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

c. Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi

d. Trailer atau semi-trailer tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau