Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN Mau Naik Jadi 12 Persen, Bagaimana Nasib Pasar Mobil Bekas?

Kompas.com - 21/11/2024, 13:07 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Penjualan mobil di pasar dalam negeri diperkirakan akan terdampak saat pemerintah memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada Januari 2025 mendatang.

Kondisi tersebut, seiring dengan kinerja penjualan kendaraan roda empat atau lebih sepanjang Januari-Oktober 2024 yang masih mengalami perlambatan 15,05 persen secara tahunan, dari 836.128 unit ke 710.406 unit.

Tapi, bagaimana dengan kondisi pasar mobil bekas?

Baca juga: Maarten Paes Kepincut All New Hyundai Santa Fe

ilustrasi mobil.Kompas.com/Nanda ilustrasi mobil.

 

CEO PT Autopedia Sukses Lestari (Platform mobil bekas Caroline) Jany Candra, mengatakan, dampak kenaikan PPN terhadap penjualan mobil bekas tidak signifikan.

“(Penjualan mobil bekas) malah bisa meningkatkan, karena PPN mobil bekas saat ini hanya 1,1 persen. Dan kalau naik, jadi 1,2 persen, hanya naik 0,1 persen dibandingkan mobil baru yang naik 1 persen,” ujar Jany, kepada Kompas.com (21/11/2024).

Menurutnya, kenaikan PPN bakal langsung berdampak pada menurunnya permintaan mobil baru.

Baca juga: Diskon Mobil Hybrid Jelang Akhir Tahun 2024 Tembus Rp 47 Juta

“Dampak lain kenaikan PPN adalah penurunan daya beli masyarakat, yang membuat masyarakat akan lebih memilih mobil bekas daripada mobil baru,” ucap Jany.

Di samping itu, pembeli mobil bekas juga akan terkena komponen pajak selain PPN. Salah satunya BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya, yang bergantung dari daerahnya.

“Kalau biaya BBNKB tergantung policy Pemda, bisa berbeda-beda. Jadi PPN final saja, saat ini 1,1 persen. Tahun depan, kalau dinaikan, jadi 1,2 persen,” kata Jany.

Baca juga: Cek Diskon Motor Listrik Honda November 2024, Tembus Rp 18 Juta

Saat beli mobil bekas, lakukan test drive untuk merasakan langsung kondisi mobil. Autocorp Saat beli mobil bekas, lakukan test drive untuk merasakan langsung kondisi mobil.

Untuk diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas pada Pasal 2 Ayat 2 dijelaskan kini setiap transaksi jual beli kendaraan bermotor bekas, baik itu mobil atau motor akan dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN bagi para pembeli.

Adapun untuk besaran pajak yang dikenakan, yakni 1,1 persen untuk periode 2022 hingga 2024 dan 1,2 persen mulai Januari 2025.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau