Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pastikan Mobil dan Motor Sitaan Hasil Lelang Masuk Kas Negara

Kompas.com - 22/11/2024, 10:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mobil dan sepeda motor yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan disimpan terlebih dahulu, dan setelah mendapatkan penetapan hukum, kendaraan tersebut akan dilelang.

Pelelangan merupakan bagian dari upaya pengembalian aset negara atau asset recovery yang dicuri oleh para koruptor. Hasil lelang tersebut kemudian akan disetorkan ke kas negara.

Baca juga: Seberapa Irit BBM New Honda Scoopy saat Dipakai Harian

Rahmaluddin Saragih, Kasatgas Pengelola Rupbasan KPK, menjelaskan, KPK tidak menerima apapun dari hasil lelang tersebut karena seluruh hasil lelang akan dikembalikan ke negara.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dewi Sartika, jakarta Timur.KOMPAS.com/Gilang Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dewi Sartika, jakarta Timur.

"Hasil lelang ini hasil bersihnya tidak ada yang masuk ke kantung pegawai KPK, semuanya masuk ke kas negara," kata Rahmaludin kepada Kompas.com, yang ditemui belum lama ini.

"Kalau dia barang rampasan akan masuk PNBP KPK, kalau seandainya dia masih sitaan uangnya itu akan disimpan di rekening penampungan KPK yang dikelola bendahara penerimaan KPK itu nanti yang akan dibawa ke pengadilan sebagai bukti," katanya.

Rahmaluddin membantah ada anggapan bahwa hasil lelang barang sitaan KPK disalahgunakan. Dia menegaskan bahwa semua riwayat barang yang dilelang terdokumentasi dengan baik dan terbuka secara transparan.

Baca juga: Avanza dan Beat Jadi Kendaraan Lelang Terlaris Kuartal III-2024

"Memang kadang ada pemahaman yang keliru, bahwa KPK mendapatkan sesuatu dari hasil lelang. Itu tidak benar, tidak ada," ujarnya.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dewi Sartika, jakarta Timur.Foto: KOMPAS.com/Carolus Dori Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dewi Sartika, jakarta Timur.

Baca juga: Lindungi Konsumen, Pemerintah Kawal Ketat Impor Mobil Listrik

Rahmaluddin menambahkan, sebetulnya tidak semua kendaraan yang berstatus barang rampasan negara akan dilelang.

Ada juga proses yang disebut Pemindahtanganan, yang termasuk dalam kategori Pengelolaan, di mana barang tersebut tidak dilelang, melainkan dapat dihibahkan atau diberikan kepada pemerintah daerah.

"Jadi, barang-barang rampasan ini bisa dihibahkan, dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah," ujar Rahmaluddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau