Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Dampak Kenaikan PPN 12 Persen buat Pasar Kendaraan Bekas

Kompas.com - 22/11/2024, 08:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Penerapan PPN naik menjadi 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Momen Bos Aprilia Ungkapkan Kekaguman Langsung ke Bagnaia

JBA Indonesia cabang JakartaIST JBA Indonesia cabang Jakarta

Selain kendaraan baru, PPN buat kendaraan bekas mulai tahun depan juga mengalami kenaikan dari 1,1 persen menjadi 1,2 persen.

Kazuhiro Shioyama, Chief Executive Officer PT JBA Indonesia, mengatakan, kenaikan PPN 12 mulai tahun depan tidak terlalu besar dampaknya buat pasar mobil bekas.

“Rata-rata harga mobil bekas yang paling banyak itu di angka Rp 150 jutaan sampai Rp 200 jutaan, jadi kalau naik 0,1 persen itu rata-rata PPN naik Rp 150.000 sampai Rp 200.000,” ujar Shioyama di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Baca juga: Bocoran Harga Hyundai Tucson yang Meluncur Siang Ini

“Terus, showroom-showroom enggak bayar pajak 0,1 persen juga, jadi kemungkinan enggak ada dampaknya,” kata dia.

Sementara itu, General Manager Sales PT JBA Indonesia Johan Wijaya mengatakan, kenaikan PPN justru bakal meningkatkan permintaan kendaraan bekas.

“Menurut saya peluang ya, kalau PPN naik 12 persen, maka sudah pasti berefek pada unit baru. Kalau (harga) unit baru naik, pendapatan segitu-segitu saja, pasti makin berat mobil barunya,” ucap Johan.

Baca juga: Alasan Marc Marquez Acungkan Jari Tengah ke Gresini Racing

Balai Lelang JBA IndonesiaJBA Indonesia Balai Lelang JBA Indonesia

“Justru kami lihat mobil bekas akan banyak peminat kemungkinan. Walaupun tahun depan PPN mobil bekas jadi 1,2 persen, kami akan ikut sesuai PMK, tapi kan jauh angkanya sama mobil baru,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengatur ketentuan mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.

Aturan ini diterbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022 (PMK 65/2022) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
Pasal 2 PMK No 65/2022 menyebutkan bahwa penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha dikenai PPN.

Adapun untuk besaran pajak yang dikenakan, yakni 1,1 persen untuk periode 2022 hingga 2024 dan 1,2 persen mulai Januari 2025.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Risiko Berkendara Jarak Jauh dengan Motor yang Perlu Diketahui

Risiko Berkendara Jarak Jauh dengan Motor yang Perlu Diketahui

Tips N Trik
Aturan Ganjil Genap di Jakarta Masih Berlaku Hari Ini

Aturan Ganjil Genap di Jakarta Masih Berlaku Hari Ini

News
Arus Lalu Lintas Mudik Libur Natal 2024 Renggang, Ini Imbauan Polisi

Arus Lalu Lintas Mudik Libur Natal 2024 Renggang, Ini Imbauan Polisi

Tips N Trik
[POPULER OTOMOTIF] Hukum Tabrak Pengendara Motor yang Lawan Arah | Teknik Mengemudi yang Tidak Membuat Penumpang Mabuk | Jadwal Contraflow di Tol Jakarta Cikampek Selama Libur Nataru

[POPULER OTOMOTIF] Hukum Tabrak Pengendara Motor yang Lawan Arah | Teknik Mengemudi yang Tidak Membuat Penumpang Mabuk | Jadwal Contraflow di Tol Jakarta Cikampek Selama Libur Nataru

Feature
Imbas Kecelakaan Bus PO Tirto Agung, Lalu Lintas Tol Pandaan - Malang Terpantau Padat Marayap

Imbas Kecelakaan Bus PO Tirto Agung, Lalu Lintas Tol Pandaan - Malang Terpantau Padat Marayap

News
Kecelakaan Bus Tirto Agung di Malang, Pihak PO Menolak Berkomentar

Kecelakaan Bus Tirto Agung di Malang, Pihak PO Menolak Berkomentar

News
Kecelakaan Bus di Tol Lawang Malang, Ini Jalur Alternatif Hindari Macet

Kecelakaan Bus di Tol Lawang Malang, Ini Jalur Alternatif Hindari Macet

News
Perawatan Mobil Listrik yang Harus Dilakukan Sebelum Liburan Nataru

Perawatan Mobil Listrik yang Harus Dilakukan Sebelum Liburan Nataru

Tips N Trik
Produsen Rem Kendaraan Ini Memperluas Bengkel Rekanan

Produsen Rem Kendaraan Ini Memperluas Bengkel Rekanan

News
Nissan, Honda, dan Mitsubishi Sepakat untuk Merger

Nissan, Honda, dan Mitsubishi Sepakat untuk Merger

News
Truk Bermuatan Sayuran Kecelakaan di Tol Cikampek Km 57 Arah Jakarta

Truk Bermuatan Sayuran Kecelakaan di Tol Cikampek Km 57 Arah Jakarta

News
Bus Baru PO SAN, Pakai Bodi Supernova buatan Karoseri Stadabus

Bus Baru PO SAN, Pakai Bodi Supernova buatan Karoseri Stadabus

Niaga
Program Khusus Beli Mobil di Akhir Tahun, Angsuran mulai Rp 2,4 Juta

Program Khusus Beli Mobil di Akhir Tahun, Angsuran mulai Rp 2,4 Juta

News
Sedang Disempurnakan, Ini Bocoran Subsidi Motor Listrik 2025

Sedang Disempurnakan, Ini Bocoran Subsidi Motor Listrik 2025

News
Lalu Lintas Tol Jakarta-Cikampek pada Senin Sore Terpantau Ramai Lancar

Lalu Lintas Tol Jakarta-Cikampek pada Senin Sore Terpantau Ramai Lancar

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau