JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan bermotor yang sudah dijual ke orang lain memang perlu dilakukan.
Terlebih bagi yang tinggal di wilayah yang sudah menerapkan tarif pajak progresif kendaraan bermotor seperti di DKI Jakarta.
Dengan menghapus data kendaraan yang sudah dijual maka akan terhindar dari penerapan pajak bertingkat, jika nantinya membeli kendaraan dengan jenis yang sama dan atas nama serta alamat yang sama.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan
Melakukan penghapusan data kendaraan yang sudah dijual kini semakin mudah, dan tidak perlu harus repot-repot datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
View this post on Instagram
Bahkan, pemblokiran STNK untuk kendaraan bermotor yang sudah dijual bisa dilakukan di rumah atau di manapun berada.
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, pemilik kendaraan disarankan untuk melaporkan kendaraan yang sudah dijualnya ke orang lain ke Samsat.
Dengan melaporkan penjualan tersebut, maka data kendaraan yang sudah dijual akan dihapuskan dari registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan.
Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya
“Untuk melakukan pemblokiran STNK sekarang bisa dilakukan secara online atau daring yakni melalui link https://pajakonline.jakarta.go.id,” ujar Herlina kepada Kompas.com, belum lama ini.
Setelah itu, Herlina melanjutkan, pemilik kendaraan lama bisa melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Jika sudah melakukan registrasi data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul. Untuk melakukan pemblokiran, bisa memilih menu PKB,” tuturnya.
Lalu, pilih jenis pelayanan blokir kendaraan, setelah itu pilih nomor kendaraan bermotor yang akan diblokir.
Tetapi, sebelum melakukan pemblokiran secara daring pemilik harus menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
Di antaranya, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti jual beli, fotokopi STNK atau BPKB. Semua persyaratan disiapkan dalam bentuk softcopy atau file sehingga bisa diunggah secara daring.
Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Mati
“Setelah melakukan pemblokiran, pemilik kendaraan akan diminta mengunggah persyaratannya seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim,” ujarnya.
Herlina mengatakan, jika seluruh persyaratan lengkap proses pemblokiran STNK secara daring ini tidak butuh waktu lama.
Jika sudah berhasil, maka data kendaraan yang sudah dijual akan dihapus sehingga pemilik kendaraan tidak akan dikenai pajak progresif jika akan membeli kendaraan dengan jenis yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.