Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghapusan Pajak Mobil Baru, PPnBM Beda dengan Pajak Kendaraan

Kompas.com - 12/02/2021, 11:21 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menggulirkan kebijakan penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru mulai Maret.

Akan tetapi, relaksasi pajak tersebut tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan roda empat baru, melainkan ada kriteria khusus yang mendapatkan insentif pajak ini.

Seperti mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70 persen.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di awal tahun 2021 ini.

"Melalui langkah ini diharapkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas dan utilisasi industri otomotif akan meningkat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?

Relaksasi pajak ini akan diberikan dalam tiga tahapan berbeda, masing-masing berdurasi selama tiga bulan.

Pekerja merakit mobil pick up di Pabrik Mobil Esemka, Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (6/9/2019). Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik mobil PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) untuk mulai beroperasi memproduksi mobil. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho Pekerja merakit mobil pick up di Pabrik Mobil Esemka, Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (6/9/2019). Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik mobil PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) untuk mulai beroperasi memproduksi mobil. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Untuk tahap pertama yang dimulai bulan Maret 2021 insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif atau gratis.

Kemudian, PPnBM tahap kedua sebesar 50 persen dari tarif dan terakhir insentif PPnBM yang diberikan sebesar 25 persen dari tarif.

PPnBm sendiri berbeda dengan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang wajib dibayarkan setiap tahunnya dengan perhitungan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dikalikan 2 persen.

Sedangkan, mengenai besaran tarif PPnBm diatur di dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2017 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Baca juga: Blokir STNK Bisa dari Rumah, Begini Caranya

Setidaknya ada tingkatan besaran PPnBM kendaraan bermotor yang berbeda sesuai kriteria kendaraannya, mulai 10 persen hingga 125 persen.

Berikut rincian besaran PPnBM dan kategori kendaraannya sesuai dengan PMK Nomor 33/PMK.010/2017;

Penjualan mobil Honda tembus 160.000 unit selama 10 bulan.Honda Prospect Motor Penjualan mobil Honda tembus 160.000 unit selama 10 bulan.

1. Tarif PPnBM sebesar 10 persen

a. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 sampai 15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala api kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan semua kapasitas isi silinder.

b. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau