Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?

Kompas.com - 09/01/2021, 10:42 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan bermotor bekas baik sepeda motor atau pun mobil memang menjadi pilihan tersendiri bagi masyarakat.

Selain harga yang lebih terjangkau, kendaraan bekas juga bisa langsung dipakai di jalan raya tanpa harus menunggu STNK dari diler.

Tetapi, ketika membeli kendaraan bekas tentunya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar unit yang dibeli sesuai dengan harapan.

Mulai memeriksa kondisi bodi, mesin, dan yang tidak boleh ketinggalan adalah kelengkapan surat-surat seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baca juga: Blokir STNK Bisa dari Rumah, Begini Caranya

Dengan adanya kelengkapan dokumen kendaraan resmi maka kendaraan yang dibeli dipastikan aman dan bukan barang hasil kejahatan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)

Melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan tidak hanya menyesuaikan nomor rangka dan juga nomor mesin kendaraan dengan yang ada di STNK atau pun BPKB.

Tetapi, calon pembeli ada baiknya juga melakukan pengecekan mengenai status pajak kendaraan yang akan dibelinya.

Pengecekan status pajak kendaraan ini diperlukan untuk mengetahui apakah status STNK masih berlaku atau sudah diblokir oleh pemilik pertama.

Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Mati

Untuk pengecekan status pajak kendaraan sendiri di setiap daerah sudah mempunyai aplikasi tersendiri. Misalkan untuk warga DKI Jakarta bisa menggunakan aplikasi yang bernama JAKI, di Jawa Tengah (Jateng) bisa menggunakan SAKPOLE.

Aplikasi SAKPOLE merupakan aplikasi untuk pajak kendaraan bermotor secara online di Jawa Tengah. Ari Purnomo Aplikasi SAKPOLE merupakan aplikasi untuk pajak kendaraan bermotor secara online di Jawa Tengah.

Melalui aplikasi ini, pembeli bisa melihat rincian pajak serta status STNK-nya apakah masih berlaku atau sudah diblokir.

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, jika status STNK diblokir maka pembeli harus melakukan proses balik nama.

“Pembelinya harus segera balik nama dulu ke Samsat induk. Untuk persyaratannya meliputi cek fisik, Kartu Tanda Penduduk (KTP), STNK, BPKB asli, serta kwitansi jual belinya,” kata Herlina kepada Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

Baca juga: Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?

Setelah melakukan balik nama di STNK, Herlina menambahkan, pemilik kendaraan juga harus melakukan proses selanjutnya dengan balik nama BPKB.

“Pertama balik nama STNK dulu, setelah STNK balik nama baru bisa update atau ganti BPKB. tapi untuk BPKB kewenangan ada di kepolisian,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau