Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghapusan Pajak Mobil Baru, PPnBM Beda dengan Pajak Kendaraan

Kompas.com - 12/02/2021, 11:21 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

- sedan atau station wagon

- selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

Baca juga: Begini Cara Mudah Blokir STNK Tanpa Harus ke Samsat

c. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc:

- sedan atau station wagon

- selain sedan atau station wagon dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

5. Tarif PPnBM sebesar 50 persen

Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

6. Tarif PPnBM sebesar 60 persen

a. Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dart 250 cc sampai dengan 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.
Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, dan kendaraan semacam itu.

7. Tarif PPnBM sebesar 125 persen

a. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc:

- sedan atau station wagon

- selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2)

- selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

Baca juga: Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Tanpa Perlu Keluar Rumah

b. Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com