JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah pandemi Covid-19 masyarakat diimbau untuk sebisa mungkin menghindari kerumunan massa yang bisa menimbulkan penularan virus Corona.
Adanya keperluan yang bisa dilakukan secara daring sebaiknya dimaksimalkan untuk menghindari melakukan kegiatan di luar rumah yang tentunya lebih berisiko.
Seperti halnya melakukan pendaftaran pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau pun perpanjangan, khususnya SIM A dan C.
Dengan adanya kemajuan teknologi, pendaftaran SIM ini tidak harus datang ke kantor Satpas SIM tetapi bisa dilakukan dari rumah.
Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?
Dilansir dari Korlantas.Polri.go.id, pendaftaran SIM secara online bisa dilakukan dengan membuka sites resmi http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.
Setelah berhasil membuka website resmi, pemohon bisa mengikuti panduan untuk pendaftaran SIM baru atau pun perpanjangan.
1. Pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'
2. Tekan tombol 'Mulai' untuk memulai pendaftaran.
3. Setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’ dan pemohon bisa memilih apakah akan mencari SIM baru atau perpanjangan.
4. Kemudian pemohon bisa mulai mengisi data yang diperlukan lalu tekan tombol “lanjut”.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.