JAKARTA, KOMPAS.com - Selama pandemi virus Covid-19, beberapa ruas jalan raya menjadi lebih lengang. Sebab, tidak sedikit masyarakar yang memilih untuk tinggal di rumah saja. Meskipun masih banyak yang tidak bisa meninggalkan pekerjaan dan tetap harus keluar rumah.
Suasana jalan yang lengang memang tampak asyik untuk berkendara, sekedar menghirup udara segar atau jalan-jalan. Namun, bukan berarti pengendara sepeda motor ataupun mobil bisa bertindak sesuka hati alias ugal-ugalan.
Baca juga: V-KOOL Siapkan Kaca Film Harga Miring
Seperti video yang diunggah oleh akun @streetmannersindonesia. Dalam video berdurasi 15 detik tersebut, terlihat seorang pemuda mengendarai sepeda motor sembari beraktrasi.
Pengemudi motor tersebut berdiri di atas motor, hingga akhirnya terjatuh dan mencium aspal. Tindakannya tentu berbahaya bagi dirinya sendiri dan orang lain.
View this post on Instagram
Terkait hal ini Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana memberikan tanggapannya. Menurutnya, hal tersebut tidak hanya memalukan tetapi juga menunjukan kebodohan pengemudi tersebut.
“Silahkan saja beratraksi asal bukan di jalan raya, karena jalan raya bukan arena, atau tempat latihan, dan bukan juga milik pribadi. Jadi, penggunaannya harus dengan bijak dan penuh tanggung jawab,” ujar Sony saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/12/2020).
Sony menambahkan, setiap meter kendaraan bergerak harus diperhitungkan dari segi keamanannya.
“Jadi, duduk harus sempurna, kecepatan harus sesuai dengan lajurnya, perangkat keselamatan juga harus full digunakan. Dan yang paling penting akal sehat harus digunakan. Apabila ada yang diabaikan, maka akan berujung kecelakaan dan bahkan bisa menyertakan pihak lain,” kata Sony.
Baca juga: Kemendikbud Apresiasi Program Vokasi AHM
Setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan (atau), mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan. Hal ini tercantum dalam peraturan pada UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 105.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan