Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Video Pemuda Akrobat di Atas Motor Berujung Cium Aspal

Suasana jalan yang lengang memang tampak asyik untuk berkendara, sekedar menghirup udara segar atau jalan-jalan. Namun, bukan berarti pengendara sepeda motor ataupun mobil bisa bertindak sesuka hati alias ugal-ugalan.

Seperti video yang diunggah oleh akun @streetmannersindonesia. Dalam video berdurasi 15 detik tersebut, terlihat seorang pemuda mengendarai sepeda motor sembari beraktrasi.

Pengemudi motor tersebut berdiri di atas motor, hingga akhirnya terjatuh dan mencium aspal. Tindakannya tentu berbahaya bagi dirinya sendiri dan orang lain.

“Silahkan saja beratraksi asal bukan di jalan raya, karena jalan raya bukan arena, atau tempat latihan, dan bukan juga milik pribadi. Jadi, penggunaannya harus dengan bijak dan penuh tanggung jawab,” ujar Sony saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/12/2020).

Sony menambahkan, setiap meter kendaraan bergerak harus diperhitungkan dari segi keamanannya.

“Jadi, duduk harus sempurna, kecepatan harus sesuai dengan lajurnya, perangkat keselamatan juga harus full digunakan. Dan yang paling penting akal sehat harus digunakan. Apabila ada yang diabaikan, maka akan berujung kecelakaan dan bahkan bisa menyertakan pihak lain,” kata Sony.

Aturan Berkendara

Setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan (atau), mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan. Hal ini tercantum dalam peraturan pada UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 105.

Kemudian Pasal 106, yang juga masih sama ada di bagian keempat, mengenai ketertiban dan keselamatan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jika masih ada yang belum sadar akan perilaku berkendaranya yang sembarangan, berikut beberapa pidana dan denda pada Pasal 311, yang akan dibebankan kepada pengemudi lalai dan ceroboh.

1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan, bagi nyawa atau barang, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.

2. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang sampai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 4 juta.

3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 8 juta.

4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, dipidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda Rp 20 juta.

5. Terakhir, perbuatan serupa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda Rp 24 j

https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/23/082200215/viral-video-pemuda-akrobat-di-atas-motor-berujung-cium-aspal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke