Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hilangkan Kebiasaan Berkendara Sambil Main Ponsel

Kompas.com - 22/12/2020, 18:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah sepatutnya saat berkendara baik menggunakan sepeda motor maupun mobil tidak bermain telepon seluler atau handphone (HP).

Sebab, berkendara sembari bermain HP diketahui dapat mengurangi konsentrasi pengemudi. Alhasil, tidak sedikit kecelakaan terjadi yang diakibat oleh hal ini.

Baca juga: Waspada, Modus Baru Jual Beli Motor Bekas Hasil Curian

Seperti contoh video yang baru saja diunggah oleh akun instagram @dashcamindonesia. Di mana dalam video berdurasi 30 detik tersebut memperlihatkan sebuah motor yang hilang kendali karena menelepon saat berkendara hingga menabrak mobil LCGC yang berada di depannya.

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, dari kacamata safety riding bermain ponsel saat berkedara sangat tidak dianjurkan sebab bisa memengaruh konsentrasi pengemudi saat berkendara.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

Lebih lanjut lagi Agus menjelaskan, pada dasarnya tidak ada pengendara motor yang bisa berjalan dengan baik dan benar di kecepatan tinggi saat menggunakan ponsel. Ironisnya saat main ponsel dan berjalan pelan pun sebetulnya sudah merugikan orang lain.

“Saat motor cenderung pelan ini juga sangat mengganggu pengendara lainnya (karena ada batas kecepatan) bahkan bisa berbahaya. Apalagi pengendara motor yang sangat membutuhkan kedua tangan, jika salah satu tangan saja memegang ponsel tentu akan berbahaya bagi dirinya dan orang lain,” kata Agus saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Fitur di Glory i-Auto yang Bikin Perjalanan Aman dan Nyaman

Pelarangan menggunakan telepon genggam juga diatur dan dipertegas di Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Meski bermain ponsel tidak dijelaskan secara langsung, namun pasal ini telah menegaskan agar pengendara harus berkonsentrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com