Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Lewat Tol Layang Japek II Kena Biaya Rp 20.000

Kompas.com - 02/11/2020, 08:12 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah dioperasikan tanpa tarif sejak Desember 2019, jalan tol layang Jakarta - Cikampek (elevated) II segera bertarif.

Meski belum ada kepastian kapan penerapan tarif dilakukan, tetapi PT Jasa Marga (Persero) Tbk memastikan tarif akan dibebankan pengguna kendaraan roda empat, bulan ini.

Berbayarnya tol layang Japek ini menyusul keluarnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1524/KPTS/M/2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Dalam keterangan resminya, disebutkan bahwa tarif akan diterapkan dalam waktu dekat.

Baca juga: Pilihan Mobil Bekas Rp 70 Jutaan Awal Bulan, Ada CR-V, Innova, Sampai BMW

"Setelah beroperasi tanpa tarif sejak Desember 2019, dalam waktu dekat akan diberlakukan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek & Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (31/10/2020).

Tol Layang Jakarta-Cikampek Tol Layang Jakarta-Cikampek

Terkait dengan rencana penerapan tarif ini, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit tak membantahnya.

Danang mengatakan, saat ini rencana pemberlakuan tarif untuk jalan tol layang Japek masih dikonsultasikan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan juga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Rencana pemberlakuan tarif ini dilakukan bulan November usai proses konsultasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil," katanya.

Baca juga: Mobil Bekas Rp 90 Jutaan di Balai Lelang, Ada Ertiga, Avanza sampai CR-V

Mengenai besaran tarif yang akan diterapkan direncanakan sebesar Rp 20.000. Tarif ini merupakan tarif integrasi antara Tol Jakarta-Cikampek eksisting dan Tol Layang Jakarta-Cikampek.

Danang juga mengatakan, harga tersebut berlaku untuk kendaraan Golongan 1 dengan jarak terjauh yang dihitung mulai dari Jakarta Inter Change (IC) sampai Karawang Timur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com