Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fortuner Menyalip dari Bahu Jalan dan Kecelakaan di Tol Layang MBZ

Kompas.com - 07/05/2024, 06:42 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, terjadi kecelakaan di tol layang MBZ yang diakibatkan oleh pengendara Toyota Fortuner. Beredar video viral dari kecelakaan tersebut di media sosial.

Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @lowslowmotif, Senin (6/5/2024). Pada video tersebut, terlihat Fortuner berwarna hitam melaju cukup kencang dari bahu jalan.

Baca juga: Bukan Hiasan, Ini Fungsi Lubang pada Kap Mesin Fortuner VNT

Kemudian, masuk kembali ke jalur kiri dan menabrak Elf hingga keduanya kehilangan kendali. Fortuner tersebut langsung berhenti di bahu jalan, sedangkan Elf sempat menabrak dinding pembatas sebelah kiri dan kembali menabrak dinding sebelah kanan.

Kecelakaan di tol layang MBZ, Toyota Fortuner menyalip dari bahu jalan dan menabrak ElfDok. @lowslowmotif Kecelakaan di tol layang MBZ, Toyota Fortuner menyalip dari bahu jalan dan menabrak Elf

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, mengatakan, jelas sekali bahu jalan itu jalur yang berbahaya. Hanya boleh dilewati petugas yang sedang bertugas atau pengemudi yang berhenti karena ada masalah.

Baca juga: Berniat Meminang Fortuner VNT Bekas, Pertimbangkan Biaya Perbaikan

"Ingat, bahwa bahu jalan itu sempit, terbatas, licin, dan tidak rata. Melintasinya butuh fokus, dan kewaspadaan yang tinggi, karena jika lengah mudah terjebak highway hypnosis atau mobilnya hilang keseimbangan," ujar Sony saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Kecelakaan di tol layang MBZ, Toyota Fortuner menyalip dari bahu jalan dan menabrak ElfDok. @lowslowmotif Kecelakaan di tol layang MBZ, Toyota Fortuner menyalip dari bahu jalan dan menabrak Elf

"Jadi jangan bangga, 'bisa kok atau mudah kok', karena kecelakaan akan datang nantinya. Hargai mereka-mereka yang sudah berkendara secara hati-hati dan berharap selamat," kata Sony.

Aturan mengenai penggunaan bahu jalan sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2, yaitu:

  1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
  2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
  3. Tidak digunakan utnuk menarik/menderek/mendorong kendaraan
  4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan
  5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan

Pelanggar bisa dikenakan sanksi, berupa denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sesuai dengan yang diatur pada Pasal 287 ayat 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau