JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli mobil bekas di balai lelang bisa menjadi alternatif bagi peminat kendaraan bekas dengan harga di bawah standar.
Bukan rahasia lagi jika unit yang dijual di balai lelang harganya di bawah harga pasaran dengan selisih antara Rp 5 juta hingga lebih dari Rp 10 juta.
Rentang harga ini tentunya bisa menjadi kesempatan bagi calon konsumen yang memiliki dana terbatas untuk mendapatkan kendaraan idaman.
Harga mobil setengah pakai di balai lelang juga cukup bervariasi, mulai dari puluhan juta rupiah hingga di atas Rp 300 juta.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan
Tetapi, dari harga tersebut mobil seken yang banyak diminati oleh pembeli yang harganya di bawah Rp 100 juta.
Salah satu alasannya adalah konsumen ingin mendapatkan kendaraan bekas sekaligus juga bisa menghemat pengeluaran di tengah pandemi Covid-19.
Presiden Direktur Ibid-Balai Lelang Serasi Daddy Doxa Manurung mengatakan, harga mobil di balai lelang memang di bawah harga pasaran.
Inilah mengapa konsumen yang biasa membeli mobil seken di balai lelang adalah mereka yang memiliki showroom atau yang akan menjual kembali mobilnya.
Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya
“Selisih harga mobil di balai lelang dengan di luar antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta untuk unit yang harganya murah. Tetapi, kalau yang harganya tinggi atau mobil mewah selisihnya bisa sampai Rp 20 juta,” katanya kepada Kompas.com, Jumat (30/10/2020).
Daddy menambahkan, penjualan mobil setengah pakai di balai lelang sama halnya di pasar mobil bekas pada umumnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.