Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Video Kambing Berlarian di Tol Layang MBZ | DPRD DKI Jakarta Minta Pembatasan Kendaraan Dikaji Mendalam | Jumlah Kendaraan di Jakarta Mencapai 24,3 Juta

Kompas.com - 07/05/2024, 06:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pembaca yang tertarik melihat artikel kronologi video kambing berlarian di Tol Layang MBZ. Selain itu, tak sedikit pula yang penasaran dengan DPRD DKI Jakarta yang meminta kajian mendalam terkait pembasan kendaraan.

Masih soal pembatasan kendaraan, banyak pembaca yang ingin tahu tentang jumlah kendaraan di Jakarta yang mencapai 24,3 juta. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini deretan artikel otomotif terpopuler pada Senin (6/5/2024):

1. Video Kambing Berlarian di Tol Layang MBZ, Begini Kronologinya

Dalam video yang direkam Anie Nilam, disebutkan bahwa terjadi lakalantas sebuah mobil muatan kambing di Tol MBZ arah Jakarta pada hari Sabtu (4/5/2024) malam.Screenshot Instagram @infocibubur._ Dalam video yang direkam Anie Nilam, disebutkan bahwa terjadi lakalantas sebuah mobil muatan kambing di Tol MBZ arah Jakarta pada hari Sabtu (4/5/2024) malam.

Kecelakaan kembali terjadi Jalan Tol Layang Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ). Akibat insiden ini belasan kambing berlarian di jalan hingga menyebabkan kemacetan.

Peristiwa kecelakaan ini awalnya diketahui melalui posting Instagram @infocibubur pada Minggu (5/5/2024). Dalam video yang direkam Anie Nilam, disebutkan bahwa terjadi lakalantas sebuah mobil muatan kambing di Tol MBZ arah Jakarta, Sabtu (4/5/2024) malam.

Baca juga: Video Kambing Berlarian di Tol Layang MBZ, Begini Kronologinya

2. Ganti Satu Set Sekaligus, Cek Harga Ban Mobil per Mei 2024

Ilustrasi pengecekan ban mobilDok. Dunlop Indonesia Ilustrasi pengecekan ban mobil

Jika rajin melakukan rotasi pada ban mobil, tingkat keausannya akan merata. Untuk itu, perlu diganti satu set sekaligus, sehingga performa ban akan merata.

Mengukur tingkat keausan ban bisa dengan berbagai cara, baik menggunakan alat khusus atau dengan cara manual. Cara manual yang dimaksud adalah dengan melihat tapak ban.

Baca juga: Ganti Satu Set Sekaligus, Cek Harga Ban Mobil per Mei 2024

3. DPRD DKI Jakarta Minta Pembatasan Kendaraan Dikaji Mendalam

Kemacetan di Jalan Tanjung Barat imbas proyek di jalur lambat depan AEON Mall.Tangkapan Layar Instagram @Jakartaselatan24jam Kemacetan di Jalan Tanjung Barat imbas proyek di jalur lambat depan AEON Mall.

Pemerintah RI telah menetapkan aturan pembatasan kendaraan di wilayah Daerah Khusus Jakarta (DKI) melalui Undang-undang No. 22 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.

Dalam beleidnya yakni di BAB IV, pemerintah pusat memberikan kewenangan khusus pada penyelenggaraan Daerah Khusus Jakarta dalam beberapa kegiatan, termasuk subbidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 24 ayat 2). Kewenangan khusus tersebut, meliputi pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan perseorangan.

Baca juga: DPRD DKI Jakarta Minta Pembatasan Kendaraan Dikaji Mendalam

4. Toyota Enggan Komentar Soal Pertalite

Toyota All New Avanza-Veloz sendiri mencatatkan total penjualan 11.762 unit atau 15,5 persen dari total pasar otomotifVIO Toyota All New Avanza-Veloz sendiri mencatatkan total penjualan 11.762 unit atau 15,5 persen dari total pasar otomotif

Toyota enggan berkomentar mengenai indikasi bahwa pemerintah akan menghentikan penjualan bensin Pertalite RON 90. Toyota memilih untuk menunggu keputusan final baru berkomentar.

Vice President Director PT Toyota Astra Motor (TAM) Henry Tanoto mengatakan, pihaknya memang mendengar mengenai "selintingan" kabar tersebut tapi menunggu untuk tidak berkomentar.

Baca juga: Toyota Enggan Komentar Soal Pertalite

5. Mau Dibatasi, Jumlah Kendaraan di Jakarta Mencapai 24,3 Juta

Kemacetan terjadi di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/4/2024).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Kemacetan terjadi di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/4/2024).

Wacana pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Jakarta kembali digaungkan. Kali ini, mandatnya langsung diturunkan oleh Pemerintah Pusat melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo pada 25 April 2024.

Pemberian kewenangan khusus ini sebagai upaya mengatasi kemacetan seraya menekan tingkat emisi di wilayah dimaksud. Hanya saja kini belum ada aturan turunan yang mengatur lebih jauh soal usia kendaraan tersebut.

Baca juga: Mau Dibatasi, Jumlah Kendaraan di Jakarta Mencapai 24,3 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau