JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini kendaraan dinas Polisi yaitu Toyota Fortuner alami kecelakaan, menabrak Microbus di Tol Layang MBZ, Senin (6/5/2024).
Fortuner tersebut menyalip kendaraan dari bahu jalan tol layang. Tapi tidak lama berselang, Fortuner tadi menabrak Microbus yang ada di lajur kiri sampai hilang kendali.
Berdasarkan penuturan Polisi, kecelakaan tersebut disbabkan pengemudi Fortuner yang mengantuk. Cuma walau mengantuk sambil mengemudi sangat berbahaya, menyalip kendaraan dari bahu jalan pun juga berisiko kecelakaan.
Baca juga: Kecelakaan Fortuner di Tol Layang MBZ, Bukan Tabrak Elf tapi Mitsubishi
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, pengemudi yang menyalip dari bahu jalan, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan membahayakan.
"Di Indonesia, aturan menyusul itu dari sebelah kanan. Sedangkan sisi kiri atau bahu jalan untuk keadaan darurat, seperti saat kendaraan rusak," kata Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.
Pengemudi harus paham soal bagaimana menyalip kendaraan lain dengan aman. Jadi kalau masih melihat orang yang menyalip dari kiri atau bahu jalan, artinya dia tidak paham dan bisa menyebabkan kecelakaan.
Baca juga: Begini Cara dan Syarat Mengurus SIM Hilang di Satpas
"Bahu jalan itu juga lebih kasar kontur jalannya, licin, dan sempit. Sehingga hanya dibuat untuk kendaraan berhenti, bukan untuk mendahului," ucap Sony.
Selain itu, bahaya lainnya adalah di jalan layang punya angin samping yang kuat. Sehingga kendaraan bisa bergeser, limbung, bahkan besar kemungkinan untuk bersenggolan dengan kendaraan lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.