SEMARANG, KOMPAS.com - Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) atau yang dikenal dengan pemutihan menjadi momen yang banyak ditunggu pemilik kendaraan.
Terutama bagi mereka yang menunggak pembayaran pajak hingga bertahun-tahun lamanya. Pasalnya, dengan adanya pembebasan denda pajak ini pemilik kendaraan hanya cukup melunasi tunggakan pajaknya tanpa ada denda sepeser pun.
Hanya saja, kebijakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) ini tidak bisa dipastikan kapan akan digulirkan dan di wilayah mana saja.
Di tengah pandemi Covid-19 ini, ada sejumlah wilayah yang memberikan keringanan berupa penghapusan denda PKB.
Baca juga: Bisakah SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?
Berikut 7 wilayah yang membebaskan sanksi administratif pajak kendaraan.
1. Jawa Tengah
Di tahun ini, Pemprov Jawa Tengah (Jateng) untuk kali kedua mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PKB.
Untuk yang kedua ini, penghapusan denda sudah dibuka sejak 19 Oktober 2020 dan akan berlangsung hingga 19 Desember 2020.
Dispensasi pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi juga perusahaan transportasi umum milik swasta maupun pemerintah.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Drive Thru Cukup 6 Menit
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.