JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan sudah menjadi kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya.
Selama ini kebanyakan pemilik kendaraan masih melakukan pembayaran pajak di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.
Padahal, ada sejumlah cara yang bisa dipilih wajib pajak ketika melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
Berikut 5 cara pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah DKI Jakarta.
1. Samsat induk
Kantor Samsat induk masih menjadi tempat yang banyak didatangi oleh pemilik kendaraan saat melakukan kewajibannya membayar pajak.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi
Tidak hanya untuk pajak tahunan, bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan pajak lima tahunan juga wajib datang ke kantor Samsat induk.
Hal ini karena pajak lima tahunan tidak hanya sekadar membayar administrasi saja, tetapi juga akan dilakukan cek fisik kendaraan.
“Untuk pajak lima tahunan wajib ke kantor Samsat induk dan membawa kendaraannya, karena akan dilakukan cek fisik kendaraan juga,” kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).
Di tengah pandemi Covid-19 pajak kendaraan khususnya yang satu tahunan tidak hanya bisa dilakukan di kantor Samsat induk, tetapi juga bisa di Samsat keliling.
Kasi STNK Subdit Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, untuk saat ini Samsat keliling hanya ada di kawasan kantor Samsat induk.
Baca juga: 1,6 Juta Kendaraan Bermotor di Jateng Belum Bayar Pajak
“Untuk mengantisipasi kerumunan di kantor Samsat induk, pelayanan di Samsat keliling hanya ada di area parkir Samsat induk,” kata Martinus kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).
Di antaranya di halaman parkir kantor Samsat pusat di Jakarta Pusat, Jakarta Utara ada di halaman parkir Samsat Utara.
Kemudian, Samling di wilayah Jakarta Barat ada di halaman parkir barat, di Jakarta Selatan ada di parkir Polda dan untuk di wilayah Jakarta Timur ada di halaman parkir timur.