JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Razia mulai Senin (26/10/2020) hingga 8 November 2020.
Kegiatan ini akan menitikberatkan pada tiga pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengendara kendaraan.
Fokusnya seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, melawan arah serta pelanggaran marka jalan.
Selain mematuhi peraturan lalu lintas, di tengah pandemi Covid-19 masyarakat juga diimbau agar menjaga protokol kesehatan salah satunya dengan selalu menggunakan masker.
Baca juga: Mobil Bekas Rp 40 Jutaan di Balai Lelang, Ada Vios, Yaris, sampai BMW
Lalu apakah pengendara kendaraan yang tidak mengenakan masker saat Operasi Zebra juga akan dilakukan penindakan atau tilang?
Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, untuk penggunaan masker tidak ada penindakan dari kepolisian atau saat Operasi Zebra.
Pihaknya akan fokus pada penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.
“Kalau Operasi Zebra itu penindakan yang dilakukan oleh Polri yang fokus pada pelanggaran lalu lintas seperti tidak pakai helm, melawan arah dan melanggar marka,” kata Fahri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/10/2020).
Baca juga: Menu Mobil Bekas Rp 50 Jutaan di Balai Lelang
Sedangkan, Fahri menambahkan, untuk penggunaan masker bukanlah ranah kepolisian karena tidak termasuk pelanggaran lalu lintas.
Tidak mengenakan masker merupakan penegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang dilakukan oleh Satpol PP.
“Mengenai masker itu adalah operasi yustisi yang dilakukan oleh Satpol PP, TNI dan Polri hanya mendampingi. Kalau untuk penindakan dilakukan oleh Satpol PP,” ucapnya.
Baca juga: Bisakah SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?
Meski begitu, Fahri menambahkan, jika nantinya ada pengendara yang tidak mengenakan masker saat Operasi Razia tetap akan ada imbauan.
“Kalau ada yang tidak mengenakan masker saat Operasi Zebra tetap akan kita tegur. Tapi untuk prioritas dari kegiatan ini adalah pelanggaran lalu lintas,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.