JAKARTA, KOMPAS.com - Selama ini pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) wajib menyertakan persyaratan salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Dalam pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK kendaraan bermotor (Ranmor) baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a adalah melakukan pengisian formulir pendaftaran.
Masih dalam pasal yang sama ayat (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.
Baca juga: 5 Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Satu Tahunan di DKI Jakarta
Bagi pemilik kendaraan perorangan bukti identitas yang wajib disertakan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.
Selama ini mungkin masih banyak pertanyaan, bisakah KTP digantikan dengan identitas lain seperti Surat Izin Mengemudi (SIM)?
Kompol Martinus Aditya, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, selama ini KTP menjadi syarat wajib bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan pajak tahunan maupun lima tahunan.
“Dalam aturan sudah disebutkan secara jelas yaitu penggunaan KTP dan bukan (identitas) yang lain,” kata Martinus kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Wajib Sertakan KTP, Ini Alasannya
Meski begitu, Martinus mengatakan, dalam kondisi tertentu pembayaran pajak bisa menggunakan identitas lain yang datanya sama misalnya SIM.
Hanya tetap harus ada persyaratan tambahan yang harus dilengkapi oleh wajib pajak saat melakukan registrasi pajak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.