Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?

Kompas.com - 23/10/2020, 12:41 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama ini pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) wajib menyertakan persyaratan salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Dalam pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK kendaraan bermotor (Ranmor) baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a adalah melakukan pengisian formulir pendaftaran.

Masih dalam pasal yang sama ayat (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.

Baca juga: 5 Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Satu Tahunan di DKI Jakarta

Bagi pemilik kendaraan perorangan bukti identitas yang wajib disertakan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.

sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Soloari purnomo sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Solo

Selama ini mungkin masih banyak pertanyaan, bisakah KTP digantikan dengan identitas lain seperti Surat Izin Mengemudi (SIM)?

Kompol Martinus Aditya, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, selama ini KTP menjadi syarat wajib bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan pajak tahunan maupun lima tahunan.

“Dalam aturan sudah disebutkan secara jelas yaitu penggunaan KTP dan bukan (identitas) yang lain,” kata Martinus kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Wajib Sertakan KTP, Ini Alasannya

Meski begitu, Martinus mengatakan, dalam kondisi tertentu pembayaran pajak bisa menggunakan identitas lain yang datanya sama misalnya SIM.

Hanya tetap harus ada persyaratan tambahan yang harus dilengkapi oleh wajib pajak saat melakukan registrasi pajak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com