Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Wilayah yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Kompas.com - 26/10/2020, 08:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) atau yang dikenal dengan pemutihan menjadi momen yang banyak ditunggu pemilik kendaraan.

Terutama bagi mereka yang menunggak pembayaran pajak hingga bertahun-tahun lamanya. Pasalnya, dengan adanya pembebasan denda pajak ini pemilik kendaraan hanya cukup melunasi tunggakan pajaknya tanpa ada denda sepeser pun.

Hanya saja, kebijakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) ini tidak bisa dipastikan kapan akan digulirkan dan di wilayah mana saja.

Di tengah pandemi Covid-19 ini, ada sejumlah wilayah yang memberikan keringanan berupa penghapusan denda PKB.

Baca juga: Bisakah SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?

Berikut 7 wilayah yang membebaskan sanksi administratif pajak kendaraan.

 

1. Jawa Tengah

Di tahun ini, Pemprov Jawa Tengah (Jateng) untuk kali kedua mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PKB.

Untuk yang kedua ini, penghapusan denda sudah dibuka sejak 19 Oktober 2020 dan akan berlangsung hingga 19 Desember 2020.

Dispensasi pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi juga perusahaan transportasi umum milik swasta maupun pemerintah.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Drive Thru Cukup 6 Menit

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.

“Adanya penghapusan denda PKB ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Selain itu juga bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan PKB,” ujar Tavip kepada Kompas.com, beberapa hari lalu.

sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

2. Jawa Barat

Dispensasi PKB juga diterapkan oleh Pemprov Jawa Barat. Selain denda pajak kendaraan, Pemprov Jabar juga menerapkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan.

Selain itu, ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I. Kebijakan ini akan berlaku hingga 23 Desember 2020.

3. Jawa Timur

Pemutihan juga diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Selain bebas denda PKB, pemilik kendaraan juga bisa menikmati relaksasi BBNKB.

Kebijakan yang berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020 ini juga memberikan pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Baca juga: 5 Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Satu Tahunan di DKI Jakarta

Masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya dan juga melakukan balik nama kendaraan jika kendaraan masih atas nama orang lain.

Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019KOMPAS.com / Aditya Maulana Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019

4. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pemprov DIY kembali memperpanjang penghapusan PKB di tengah pandemi Covid-19 ini. Setidaknya, perpanjangan dispensasi PKB ini sudah dilakukan oleh Pemprov DIY untuk ketiga kalinya.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro mengatakan, kebijakan ini berdasarkan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Kami memperpanjang dispensasi denda pajak ini ketiga kalinya, dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan,” kata Gamal.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Wajib Sertakan KTP, Ini Alasannya

Keramaian kantor Samsat Jakarta Barat pada H-3 penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Rabu (12/12/2018).Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM Keramaian kantor Samsat Jakarta Barat pada H-3 penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Rabu (12/12/2018).

5. Bali

Pemprov Bali juga menggulirkan kebijakan penghapusan denda PKB yang berlaku hingga 18 Desember 2020.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk denda PKB saja, tetapi juga BBNKB. Dispensasi pajak ini mengacu pada Pergub Bali nomor 47 tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan Terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan dan Pembayaran.

Sebelumnya, Pemprov Bali juga sudah menerapkan program ini pada 21 April hingga 28 Agustus 2020.

Baca juga: Catat, Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Drive Thru

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi tunggakannya serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Antrean pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Jalan Kertoarjo Surabaya, Selasa (30/10/2018). KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Antrean pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Jalan Kertoarjo Surabaya, Selasa (30/10/2018).

6. Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat juga menggulirkan pembebasan PKB. Selain sanksi administratif keterlambatan pajak, Pemprov juga memberikan dispensasi untuk BBNKB serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Dispensasi pajak kendaraan bisa dinikmati oleh masyarakat setidaknya hingga 31 Oktober 2020.

7. Bengkulu

Penghapusan denda PKB serta BBNKB juga bisa dinikmati oleh masyarakat Bengkulu.

Baca juga: 1,6 Juta Kendaraan Bermotor di Jateng Belum Bayar Pajak

Pemprov Bengkulu menerapkan kebijakan berupa dispensasi pajak serta BBNKB mulai 11 Agustus 2020 dan akan berakhir pada 11 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com