Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Transisi DKI Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Berlaku

Kompas.com - 25/10/2020, 20:22 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kali ini PSBB transisi akan berlaku hingga 8 November 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, perpanjangan PSBB transisi karena tidak ada peningkatan kasus signifikan. Tapi bila saat pelaksanaanya kali ini terjadi lonjakan kasus, maka PSBB masa transisi akan dihentikan.

"Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerpakan kembali kebijakan rem darurat (emergency brake). Artinya apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI dapat menghentikan seluruh kegiatan yang dibuka selama PSBB transisi dan menerapkan kembali pengetatan," kata Anies dalam keterangan resmi, Minggu (25/10/2020).

Baca juga: Libur Panjang ke Solo Lewat Tol Trans Jawa, Siapkan Saldo Rp 401.000

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19. Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya. Teman-teman diimbau menunda mudik/ piknik, disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T, sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan rem darurat kembali. Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran #PSBBTransisi segera laporkan melalui aplikasi JAKI. #JagaJakarta #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #PSBBJakarta #PSBBTransisi

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Oct 25, 2020 at 2:05am PDT

 

Melalui PSBB transisi yang kembali diperpanjang, artinya tidak ada perubahan soal regulasi yang sebelumnya sudah ditetapkan, termasuk dalam hal mobilitas menggunakan transportasi umum ataupun kendaraan pribadi, sampai ojek online dan pangkalan.

Begitu juga soal aturan pembatasan mobil pribadi melalui metode ganjil genap yang belum diterapkan kembali.

Baca juga: PSBB Transisi, Tilang Elektronik Masih Bergulir di DKI

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, sudah menjlaskan aturan ganjil genap akan diterapkan kembali bila sudah ada keputusan dari gubernur.

driver ojol membawa penumpangistimewa driver ojol membawa penumpang

Lantas apa saja regulasinya, berikut redaksi jabarkan aturan yang berlaku selama PSBB transisi ;

- Mobil

a. Maksimal 2 orang per barus, kecuali 1 domisili boleh diisi 100 persen.
b. Wajib menggnakan masker.
c. Melakukan disinfeksi kendaran setelah selesai digunakan.

- Ojek Online

a. Ojek online dan pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
b. Pengemudi ojek online dan pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang.
c. Pegemudi ojek online dan pengkalan saat mengunggu penumpang wajib menjaga jarak antara pengemudi dan perkir antar sepeda motor minimal 1 meter.
d. Perusahaan aplikai ojek online wajib menerapkan teknologi geofencing agar pengemudi tidak berkerumun sebagaimana dimaksud huruf b, dan menerapkan sanksi terhadap pegemudi yang melanggar.

Bus transjakarta melenggang di antara kemacetan di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Lembaga Pemantau Kemacetan Lalu Lintas TomTom memastikan Jakarta ada di posisi ke-10 kota termacet di dunia pada 2019 dengan indeks kemacetan 10 persen.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Bus transjakarta melenggang di antara kemacetan di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Lembaga Pemantau Kemacetan Lalu Lintas TomTom memastikan Jakarta ada di posisi ke-10 kota termacet di dunia pada 2019 dengan indeks kemacetan 10 persen.

- Transportasi Umum

a. Pembatasan penumpang 50 persen
b. Transjakarta : a. Articulated Bus 60 orang, b. Single/Maxi Bus 30 orang, c. Medium Bus 15 orang, d. Micro Bus 7 orang.
c. Angkutan Umum Reguler :
- bus besar seat 2-1 a baris 2 orang, seat 2-2 1 baris 2 orang, seat 2-3 1 barus 2 orang.
- bus sedang seat 2-1 1 baris 2 orang, seat 2-2 1 barus 2 orang.
- bus kecil (kursi berhadapan) 7 orang :2 di depan, 2 di sisi kiri belakang. 3 di sisi kanan belakang.
- bus kecil (kursi >3 baris) : 2 orang didepan, 2 di setiap baris berikutnya.
- Bajaj : 3 orang.
d. Taksi/ Angkutan Sewa Khusus (2 baris) : 4 orang - 2 depan, 2 di belakang.
e. Taksi/ Angkutan Sewah Khusus (3 baris) : 6 orang - 2 di depan, 2 di tengah, 2 di baris ketiga.
f. Kendaraan Angkutan Barang : 1 baris 2 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau