JAKARTA, KOMPAS.com - Kemudahan pelayanan pembayaran pajak terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Selain membuka pelayanan pajak secara daring, di gerai dan Samsat keliling ada juga pelayanan pajak kendaraan tahunan dengan cara drive thru.
Pembayaran pajak dengan cara ini cukup membantu masyarakat saat melunasi tagihan pajak kendaraan.
Terlebih di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini di mana setiap warga wajib menjaga protokol kesehatan.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi
Wajib pajak bahkan tidak perlu turun dari kendaraannya saat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraannya.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Herlina Ayu mengatakan, layanan Samsat drive thru sangat diminati oleh wajib pajak, terutama di masa pandemi seperti sekarang ini.
“Hal ini terlihat dari penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang terus meningkat hingga mencapai lebih kurang Rp 6,2 triliun per tanggal 20 Oktober 2020,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).
Herlina menambahkan, pelayanan di Samsat drive thru memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan serta praktis dalam prosesnya.
Wajib pajak tidak harus dari kendaraan saat bayar pajak kendaraannya, di samping itu juga tidak membutuhkan waktu lama.
Baca juga: Menu Mobil Bekas Rp 50 Jutaan Pekan Ini, Ada Jazz, CR-V, hingga BMW
“Jika dokumen lengkap dan benar yang dibawa saat akan melakukan perpanjang kendaraan melalui samsat drive thru, SOP pelayanannya sekitar kurang lebih 6 menit saja,” ucapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.