Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Drive Thru

Kompas.com - 23/10/2020, 06:38 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah administrasi DKI Jakarta kini semakin mudah dalam melakukan pembayaran pajak di masa pandemi Covid-19.

Wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak tahunan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) drive thru.

Melakukan pembayaran di Samsat ini pemilik kendaraan tidak perlu turun dari kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.

Tetapi, bagi yang ingin mencobanya harus memenuhi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pembayaran bisa dilakukan.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, pembayaran pajak di Samsat drive thru ini wajib pajak harus menyiapkan sejumlah dokumen wajib.

sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Soloari purnomo sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Solo

“Persyaratan yang harus dipenuhi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi serta membawa Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi,” kata Herlina kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Selain itu, kata Herlina, wajib pajak juga membawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya

“Untuk bisa membayar pajak di Samsat drive thru wajib pajak tidak boleh mempunyai tunggakan pajak lebih dari satu tahun,” ucapnya.

Baca juga: 1,6 Juta Kendaraan Bermotor di Jateng Belum Bayar Pajak

Jika semua persyaratan sudah lengkap pembayaran pajak kendaraan di Samsat drive thru hanya butuh waktu 6 menit saja.

Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019KOMPAS.com / Aditya Maulana Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019

Sedangkan untuk cara membayarnya di Samsat drive thru sebagai berikut.

1. Wajib pajak menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran pertama sebagai proses identifikasi dan verifikasi.

2. Wajib Pajak membawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke loket kedua untuk melakukan pembayaran.

3. Wajib pajak menyerahkan fotokopi STNK, BPKB, dan KTP kepada petugas di loket pembayaran.

Baca juga: Pilihan Mobil Bekas Rp 70 Jutaan, Ada Yaris, Avanza sampai CR-V

4. Jumlah tagihan PKB yang harus dibayar oleh wajib pajak dapat diketahui melalui layar monitor di loket pembayaran.

5. Wajib pajak akan diberikan dua pilihan dalam pembayaran yaitu melalui pembayaran tunai atau melalui ATM Bank DKI.

6. STNK dapat diterima oleh Wajib Pajak setelah pembayaran tagihannya diselesaikan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau