Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Zebra 2020 Dimulai, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar

Kompas.com - 26/10/2020, 07:02 WIB
Penulis Stanly Ravel
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Senin (26/10/2020), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Zebra 2020.

Pelaksanaan akan berlangsung selama dua pekan, atau hingga 8 November 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, sebelumnya sudah menjelaskan bila dalam operasi kali ini lebih menekankan kegiataan preemtif.

Polisi tengah memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan pengendara saat terjaring dalam Operasi Zebra di Jakarta, Kamis (2/11/2017).Fachri Fachrudin Polisi tengah memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan pengendara saat terjaring dalam Operasi Zebra di Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Namun demikian, bukan berarti tidak akan ada penindakan. Karena tetap ada fokus pelanggaran lalu lintas yang jadi prioritas pada Operasi Zebra tahun ini.

Baca juga: STNK Akan Diblokir Jika Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun

Preemtif

"Lebih ke giat preemtif, terakhir baru penegakan hukum kita lakukan. Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi fokusnya," ucap Sambodo kepada Kompas.com beberapa hari lalu.

Polisi lalu-lintas menghentikan pengendara sepeda motor saat Operasi Zebra Rencong 2019 di lintas Nasional Medan-Banda Aceh, Lhokseumawe, Aceh, Sabtu 26/10/2019).  Selain sasaran tujuh poin utama tilang pelangaran lalu lintas, Operasi Zebra menjelang tengah malam itu juga menyasar senjata api, senjata tajam, bahan peledak, identitas diri (DPO Polisi) dan peredaran narkotika.ANTARA FOTO/RAHMAD Polisi lalu-lintas menghentikan pengendara sepeda motor saat Operasi Zebra Rencong 2019 di lintas Nasional Medan-Banda Aceh, Lhokseumawe, Aceh, Sabtu 26/10/2019). Selain sasaran tujuh poin utama tilang pelangaran lalu lintas, Operasi Zebra menjelang tengah malam itu juga menyasar senjata api, senjata tajam, bahan peledak, identitas diri (DPO Polisi) dan peredaran narkotika.

Jenis pelanggar yang dimaksud, mulai dari tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan atau stop line, menerobos masuk ke jalur Transjakarta, dan melawan arus yang banyak di lakukan pengendara sepeda motor.

Penerapan sanksi atau denda pelanggaran akan merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Sebagai contoh, untuk pelangaran tak menggenakan helm, dendanya sebesar Rp 250.00.

Sedangkan marka jalan atau tak berhenti di belakan stop line, sanksinya mulai dari pidana dua bulan hingga denda paling banyak Rp 500.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com