Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?

Kompas.com - 23/10/2020, 12:41 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama ini pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) wajib menyertakan persyaratan salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Dalam pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK kendaraan bermotor (Ranmor) baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a adalah melakukan pengisian formulir pendaftaran.

Masih dalam pasal yang sama ayat (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.

Baca juga: 5 Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Satu Tahunan di DKI Jakarta

Bagi pemilik kendaraan perorangan bukti identitas yang wajib disertakan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.

Selama ini mungkin masih banyak pertanyaan, bisakah KTP digantikan dengan identitas lain seperti Surat Izin Mengemudi (SIM)?

Kompol Martinus Aditya, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, selama ini KTP menjadi syarat wajib bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan pajak tahunan maupun lima tahunan.

“Dalam aturan sudah disebutkan secara jelas yaitu penggunaan KTP dan bukan (identitas) yang lain,” kata Martinus kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Wajib Sertakan KTP, Ini Alasannya

Meski begitu, Martinus mengatakan, dalam kondisi tertentu pembayaran pajak bisa menggunakan identitas lain yang datanya sama misalnya SIM.

Hanya tetap harus ada persyaratan tambahan yang harus dilengkapi oleh wajib pajak saat melakukan registrasi pajak.

“Misalkan KTPnya hilang itu bisa menggunakan SIM, tetapi juga harus ada syarat pendukungnya seperti surat laporan kehilangan dari kepolisian, kemudian ada juga surat dari pihak RT setempat,” ujarnya.

Martinus menambahkan, bagi pemilik KTP juga bisa menunjukkan fotocopy KTP yang hilang tersebut. Jika sudah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, pajak kendaraan bisa dilakukan seperti pada umumnya meski tidak menggunakan KTP.

“Atau kalau tidak, bisa juga menggunakan surat keterangan e KTP sementara. Mungkin saat melakukan pembayaran pajak KTPnya belum jadi, itu bisa menggunakan surat keterangan sementara,” tuturnya.

Baca juga: Catat, Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Drive Thru

Penggunaan KTP saat pembayaran pajak, kata Martinus, salah satunya untuk data sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selama ini NIK hanya ada di dalam KTP dan bukan kartu identitas lainnya seperti SIM atau yang lain.

“Relevansi penggunaan KTP untuk pajak kendaraan itu adalah terkait dengan pajak progresif kendaraan serta tilang elektronik (etle),” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
bayar pkb pakai ktp,syarat yg meng ada2. mengakibatkan penerimaan negara berkurang,menyuburkan pungli.masyarakat jadi apatis ttg kesadaran byr pajak. kalau kendaraan di balik nama,terbitnya bpkb baru juga lama,6bln lebih. bayar pkb hrsnya cukup menunjukkan stnk & notice pajak tahun sebelumnya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapal Selam Wisata Tenggelam di Laut Merah, 6 Orang Tewas
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau