Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Wilayah yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Kompas.com - 26/10/2020, 08:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) atau yang dikenal dengan pemutihan menjadi momen yang banyak ditunggu pemilik kendaraan.

Terutama bagi mereka yang menunggak pembayaran pajak hingga bertahun-tahun lamanya. Pasalnya, dengan adanya pembebasan denda pajak ini pemilik kendaraan hanya cukup melunasi tunggakan pajaknya tanpa ada denda sepeser pun.

Hanya saja, kebijakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) ini tidak bisa dipastikan kapan akan digulirkan dan di wilayah mana saja.

Di tengah pandemi Covid-19 ini, ada sejumlah wilayah yang memberikan keringanan berupa penghapusan denda PKB.

Baca juga: Bisakah SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?

Berikut 7 wilayah yang membebaskan sanksi administratif pajak kendaraan.

 

1. Jawa Tengah

Di tahun ini, Pemprov Jawa Tengah (Jateng) untuk kali kedua mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PKB.

Untuk yang kedua ini, penghapusan denda sudah dibuka sejak 19 Oktober 2020 dan akan berlangsung hingga 19 Desember 2020.

Dispensasi pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi juga perusahaan transportasi umum milik swasta maupun pemerintah.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Drive Thru Cukup 6 Menit

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.

“Adanya penghapusan denda PKB ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Selain itu juga bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan PKB,” ujar Tavip kepada Kompas.com, beberapa hari lalu.

sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

2. Jawa Barat

Dispensasi PKB juga diterapkan oleh Pemprov Jawa Barat. Selain denda pajak kendaraan, Pemprov Jabar juga menerapkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan.

Selain itu, ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I. Kebijakan ini akan berlaku hingga 23 Desember 2020.

3. Jawa Timur

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau