Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/10/2020, 10:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli mobil bekas tidak harus selalu di showroom atau di situs jual beli daring.

Ada tempat yang menyediakan beragam tipe kendaraan roda empat dengan harga yang rata-rata di bawah harga pasar, yakni di balai lelang.

Memang selama ini balai lelang didominasi oleh pemilik showroom yang biasanya mencari unit dalam jumlah yang banyak.

Meski begitu, bukan berarti pembeli perorangan tidak bisa ikut menjadi peserta di balai lelang.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi

Apabila beruntung, pembeli bisa mendapatkan unit dengan harga yang lebih rendah dari harga yang ada di showroom.

Seorang pengunjung melihat deretan mobil bekas yang dipajang di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (15/12/2019).Ari Purnomo Seorang pengunjung melihat deretan mobil bekas yang dipajang di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (15/12/2019).

Presiden Direktur Ibid-Balai Lelang Serasi Daddy Doxa manurung mengatakan, lelang di Ibid memang rata-rata diikuti oleh pemilik showroom, tetapi bagi perorangan juga bisa ikut.

“Bagi perorangan yang ingin ikut bisa juga, caranya dengan mengunjungi website Ibid di www.ibid.astra.co.id,” kata Daddy kepada Kompas.com, Jumat (23/10/2020).

Setelah itu, Daddy melanjutkan, peserta bisa mengikuti langkah-langkah untuk mendaftar sebagai peserta lelang.

Baca juga: Catat, Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Drive Thru

Satu peserta lelang wajib mempunyai nomor peserta lelang (NPL) dan wajib membayar uang deposit sebesar Rp 5 juta untuk satu pembelian mobil lelang.

“Peserta bisa mencari dulu jenis atau tipe mobil yang ingin dibelinya, serta bisa juga melihat-lihat lot mobil bekas yang dilelang. Satu NPL bisa digunakan untuk memilih beberapa lot,” ujarnya.

Daddy juga mengatakan, harga mobil setengah pakai yang dijual melalui balai lelang memang rata-rata di bawah harga pasaran.

- -

 

Hal ini disebabkan karena kondisi mobil yang dijual masih apa adanya dan belum melalui perbaikan atau dipoles seperti yang ada di showroom.

“Kondisi mobilnya memang masih apa adanya seperti itu, belum melalui perbaikan, dipoles seperti yang dijual di showroom,” tuturnya.

Baca juga: 5 Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Satu Tahunan di DKI Jakarta

Berikut langkah membeli mobil bekas di Ibid-Balai Lelang Serasi

1. Pertama, peserta bisa mengunjungi website balai lelang atau pun menggunakan aplikasi yang ada di playstore.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com