JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan sudah menjadi kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya.
Selama ini kebanyakan pemilik kendaraan masih melakukan pembayaran pajak di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.
Padahal, ada sejumlah cara yang bisa dipilih wajib pajak ketika melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
Berikut 5 cara pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah DKI Jakarta.
1. Samsat induk
Kantor Samsat induk masih menjadi tempat yang banyak didatangi oleh pemilik kendaraan saat melakukan kewajibannya membayar pajak.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi
Tidak hanya untuk pajak tahunan, bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan pajak lima tahunan juga wajib datang ke kantor Samsat induk.
Hal ini karena pajak lima tahunan tidak hanya sekadar membayar administrasi saja, tetapi juga akan dilakukan cek fisik kendaraan.
“Untuk pajak lima tahunan wajib ke kantor Samsat induk dan membawa kendaraannya, karena akan dilakukan cek fisik kendaraan juga,” kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.