JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli mobil bekas tidak harus selalu di showroom atau di situs jual beli daring.
Ada tempat yang menyediakan beragam tipe kendaraan roda empat dengan harga yang rata-rata di bawah harga pasar, yakni di balai lelang.
Memang selama ini balai lelang didominasi oleh pemilik showroom yang biasanya mencari unit dalam jumlah yang banyak.
Meski begitu, bukan berarti pembeli perorangan tidak bisa ikut menjadi peserta di balai lelang.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi
Apabila beruntung, pembeli bisa mendapatkan unit dengan harga yang lebih rendah dari harga yang ada di showroom.
Presiden Direktur Ibid-Balai Lelang Serasi Daddy Doxa manurung mengatakan, lelang di Ibid memang rata-rata diikuti oleh pemilik showroom, tetapi bagi perorangan juga bisa ikut.
“Bagi perorangan yang ingin ikut bisa juga, caranya dengan mengunjungi website Ibid di www.ibid.astra.co.id,” kata Daddy kepada Kompas.com, Jumat (23/10/2020).
Setelah itu, Daddy melanjutkan, peserta bisa mengikuti langkah-langkah untuk mendaftar sebagai peserta lelang.
Baca juga: Catat, Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Drive Thru
Satu peserta lelang wajib mempunyai nomor peserta lelang (NPL) dan wajib membayar uang deposit sebesar Rp 5 juta untuk satu pembelian mobil lelang.
“Peserta bisa mencari dulu jenis atau tipe mobil yang ingin dibelinya, serta bisa juga melihat-lihat lot mobil bekas yang dilelang. Satu NPL bisa digunakan untuk memilih beberapa lot,” ujarnya.
Daddy juga mengatakan, harga mobil setengah pakai yang dijual melalui balai lelang memang rata-rata di bawah harga pasaran.
Hal ini disebabkan karena kondisi mobil yang dijual masih apa adanya dan belum melalui perbaikan atau dipoles seperti yang ada di showroom.
“Kondisi mobilnya memang masih apa adanya seperti itu, belum melalui perbaikan, dipoles seperti yang dijual di showroom,” tuturnya.
Baca juga: 5 Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Satu Tahunan di DKI Jakarta
Berikut langkah membeli mobil bekas di Ibid-Balai Lelang Serasi
1. Pertama, peserta bisa mengunjungi website balai lelang atau pun menggunakan aplikasi yang ada di playstore.
2. Mencari mobil yang ingin dibeli, daftar lot kendaraan yang dilelang bisa diunduh melalui website atau aplikasi
3. Memastikan jadwal lelang yang akan diselenggarakan
4. Lakukan pengecekan kondisi kendaraan dan juga kelengkapan surat-suratnya.
Biasanya dengan datang langsung ke balai lelang atau bisa secara daring (online).
5. Melakukan pendaftaran dengan mengisi daftar diri sebagai peserta lelang.
6. Membeli nomor peserta lelang (NPL), NPL merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap peserta.
7. Untuk mendapatkan NPL, peserta wajib membayar deposit atau jaminan lelangsebesar Rp 5 juta.
8. Membayar NPL, pembayaran bisa dilakukan melalui virtual account, kartu kredit atau mesin EDC yang ada di loket Ibid.
9. Mengikuti lelang dan melakukan penawaran mobil yang diinginkan.
10. Jika menang lelang, peserta harus melakukan pelunasan maksimal lima hari kerja setelah proses lelang.
Baca juga: Bisakah SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?
11. Jika melakukan pembatalan, maka uang deposit otomatis akan hangus.
12. Jika kalah lelang, maka uang deposit sebesar Rp 5 juta akan dikembalikan kepada peserta maksimal tiga hari setelah lelang.
13. Pengambilan mobil. Mobil beserta dokumennya bisa diambil setelah pemenang melakukan pelunasan pembayaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.