JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah administrasi DKI Jakarta kini semakin mudah dalam melakukan pembayaran pajak di masa pandemi Covid-19.
Wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak tahunan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) drive thru.
Melakukan pembayaran di Samsat ini pemilik kendaraan tidak perlu turun dari kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.
Tetapi, bagi yang ingin mencobanya harus memenuhi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pembayaran bisa dilakukan.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, pembayaran pajak di Samsat drive thru ini wajib pajak harus menyiapkan sejumlah dokumen wajib.
“Persyaratan yang harus dipenuhi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi serta membawa Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi,” kata Herlina kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).
Selain itu, kata Herlina, wajib pajak juga membawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya
“Untuk bisa membayar pajak di Samsat drive thru wajib pajak tidak boleh mempunyai tunggakan pajak lebih dari satu tahun,” ucapnya.
Baca juga: 1,6 Juta Kendaraan Bermotor di Jateng Belum Bayar Pajak
Jika semua persyaratan sudah lengkap pembayaran pajak kendaraan di Samsat drive thru hanya butuh waktu 6 menit saja.
Sedangkan untuk cara membayarnya di Samsat drive thru sebagai berikut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.