2. Mencari mobil yang ingin dibeli, daftar lot kendaraan yang dilelang bisa diunduh melalui website atau aplikasi
3. Memastikan jadwal lelang yang akan diselenggarakan
4. Lakukan pengecekan kondisi kendaraan dan juga kelengkapan surat-suratnya.
Biasanya dengan datang langsung ke balai lelang atau bisa secara daring (online).
5. Melakukan pendaftaran dengan mengisi daftar diri sebagai peserta lelang.
6. Membeli nomor peserta lelang (NPL), NPL merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap peserta.
7. Untuk mendapatkan NPL, peserta wajib membayar deposit atau jaminan lelangsebesar Rp 5 juta.
8. Membayar NPL, pembayaran bisa dilakukan melalui virtual account, kartu kredit atau mesin EDC yang ada di loket Ibid.
9. Mengikuti lelang dan melakukan penawaran mobil yang diinginkan.
10. Jika menang lelang, peserta harus melakukan pelunasan maksimal lima hari kerja setelah proses lelang.
Baca juga: Bisakah SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?
11. Jika melakukan pembatalan, maka uang deposit otomatis akan hangus.
12. Jika kalah lelang, maka uang deposit sebesar Rp 5 juta akan dikembalikan kepada peserta maksimal tiga hari setelah lelang.
13. Pengambilan mobil. Mobil beserta dokumennya bisa diambil setelah pemenang melakukan pelunasan pembayaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.