JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan kasus Covid-19 yang melandai, mulai hari ini Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga 25 Oktober mendatang.
Beberapa sektor mulai dilonggarkan kembali, namun untuk sarana transportasi umum, secara garis besar tak banyak berubah selain dari jam operasional yang berlangsung sedikit lebih lama.
Melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo Nomor 177 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Mencegah Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, diatur beberapa syaratnya.
Baca juga: Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Ganjil Genap Belum Berlaku
Pertama pembatasan penumpang yang diperbolehkan hanya 50 persen dari kapasitas angkut di tiap jenis sarana transportasi. Untuk jam operasional sedikit mengalami perubahan dari sebelumnya yang dijabarkan sebagi berikut :
a. Transjakarta : 05.00-22.00 WIB
b. Angkutan Umum Reguler : 05.00-22.000 WIB
c. Moda Raya Terpadu : 05.00-21.00 WIB
d. Lintas Raya Terpadu : 05.30.21.00 WIB
e. Angkutan Perairan : 05.00-18.00 WIB
f. KRL Jabodetabek : sesuai pola operasional KRL
Pada poin ketujuh dijelaskan pula soal perlindungan terhadap penumpang, awak, dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu yang menjadi tanggung jawab operator melalui ;
- Menyediakan hand sanitizer yang dapat digunakan oleh penumpang saat menggunakan sarana transportasi.
- Menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masket bagi pegawai dan awak sarana transportasi.
- Melakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi.
Nah untuk lebih detail mengenai aturan main kapasitas penumpang di masing-masing moda, berikut penjelasannya :
Baca juga: Simak, Ini Aturan Naik Mobil Pribadi di Jakarta Selama PSBB Transisi
1. Mobil Penumpang Perseorangan : 1 Baris 2 Orang, Kecuali berdomisili pada alamat yang sama bisa diisi sesuai kapasitas.
2. Transjakarta : a. Articulated Bus 60 orang, b. Single/Maxi Bus 30 orang, c. Medium Bus 15 orang, d. Micro Bus 7 orang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.