Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Aturan Naik Mobil Pribadi di Jakarta Selama PSBB Transisi

Kompas.com - 12/10/2020, 08:12 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Beberapa kebijakan yang awalnya ketat, kini sedikit dilongarkan.

Pada sektor lalu lintas, untuk ganjil genap di beberapa Ruas jalan ternyata masih belum diterapkan.

Artinya pemilik mobil pribadi masih bisa menggunakan kendaraan tanpa khawatir dengan penindakan tilang.

Namun demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap menerapkan aturan berkendara selama PSBB transisi yang diterapkan hingga 25 Oktober 2020.

Baca juga: PSBB Transisi DKI Jakarta, Begini Pembatasan di Angkutan Umum

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020. Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif. Teman-teman, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T, sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan rem darurat kembali. Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran #PSBBTransisi segera laporkan melalui aplikasi JAKI. Kami akan mengupdate informasi detail ketentuan PSBB Transisi di beberapa sektor selama beberapa hari ke depan. Jadi, pantau terus! #JagaJakarta #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #PSBBJakarta #PSBBTransisi #welovejakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Oct 11, 2020 at 3:20am PDT

 

Khusus bagi pengguna mobil, regulasi yang harus ditaati secara garis besar tak berbeda dengan PSBB ketat, yakni adanya pembatasan jumlah penumpang.

Untuk aturan lengkapnya sebagai berikut ;

1. Maksimal 2 orang per baris, kecuali 1 domisili boleh diisi 100 persen.

2. Wajib menggunakan masker.

3. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.

Baca juga: Simak, Ini Cara Dapat Stiker Bebas Ganjil Genap untuk Kaum Difabel

Namun demikian, hal tersebut hanya aturan secara garis besarnya saja. Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo, dalam waktu dekat akan ada aturan detail yang ditungkan melalui Surat Keputusan (SK) Kadishub.

"Ada, sedang disiapkan SK terkaitnya per sektor," ujar Syafrin kepada Kompas.com, Minggu (11/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau