Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Naik Transportasi Umum dan Jam Operasional Selama PSBB Transisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan kasus Covid-19 yang melandai, mulai hari ini Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga 25 Oktober mendatang.

Beberapa sektor mulai dilonggarkan kembali, namun untuk sarana transportasi umum, secara garis besar tak banyak berubah selain dari jam operasional yang berlangsung sedikit lebih lama.

Melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo Nomor 177 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Mencegah Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, diatur beberapa syaratnya.

Pertama pembatasan penumpang yang diperbolehkan hanya 50 persen dari kapasitas angkut di tiap jenis sarana transportasi. Untuk jam operasional sedikit mengalami perubahan dari sebelumnya yang dijabarkan sebagi berikut :

Pada poin ketujuh dijelaskan pula soal perlindungan terhadap penumpang, awak, dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu yang menjadi tanggung jawab operator melalui ;

- Menyediakan hand sanitizer yang dapat digunakan oleh penumpang saat menggunakan sarana transportasi.
- Menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masket bagi pegawai dan awak sarana transportasi.
- Melakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi.

Nah untuk lebih detail mengenai aturan main kapasitas penumpang di masing-masing moda, berikut penjelasannya :

1. Mobil Penumpang Perseorangan : 1 Baris 2 Orang, Kecuali berdomisili pada alamat yang sama bisa diisi sesuai kapasitas.

2. Transjakarta : a. Articulated Bus 60 orang, b. Single/Maxi Bus 30 orang, c. Medium Bus 15 orang, d. Micro Bus 7 orang.

3. Angkutan Umum Reguler :
a. bus besar seat 2-1 a baris 2 orang, seat 2-2 1 baris 2 orang, seat 2-3 1 barus 2 orang.
b. bus sedang seat 2-1 1 baris 2 orang, seat 2-2 1 barus 2 orang.
c. bus kecil (kursi berhadapan) 7 orang :2 di depan, 2 di sisi kiri belakang. 3 di sisi kanan belakang.
d. bus kecil (kursi >3 baris) : 2 orang didepan, 2 di setiap baris berikutnya.
e. Bajaj : 3 orang.

4. Taksi/ Angkutan Sewa Khusus (2 baris) : 4 orang - 2 dipan, 2 di belakang.

5. Taksi/ Angkutan Sewah Khusus (3 baris) : 6 orang - 2 di depan, 2 di tengah, 2 di baris ketiga.

6. Kendaraan Angkutan Barang : 1 baris 2 orang

7. Sepeda Motor : 2 orang

https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/12/110200815/aturan-naik-transportasi-umum-dan-jam-operasional-selama-psbb-transisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke