JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menarik kebijakan rem darurat.
Artinya, aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat berganti ke PSBB transisi.
Menariknya, untuk kebijakan pembatasan mobil pribadi melalui metode ganjil genap, ternyata belum juga diberlakukan kembali meskipun PSBB sudah kembali ke masa transisi hingga 25 Oktober 2020.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, untuk ganjil genap di seluruh ruas jalan Jakarta pada masa PSBB transisi yang berlaku dua pekan ke depan belum ditetapkan kembali.
Baca juga: PSBB Transisi DKI Jakarta, Begini Pembatasan di Angkutan Umum
"Untuk kebijakan ganjil genap sendiri pada masa transisi ini belum diberlakukan kembali, ke-25 ruas jalan belum terapkan ganjil genap, masih normal," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/10/2020).
Lebih lanjut Syafrin menjelaskan bila aturan ganjil genap untuk mobil pribadi sejauh ini memang belum diputuskan kapan akan diberlakukan lagi.
Dengan demikian, menurut Syafrin, warga yang terpaksa masih harus melakukan aktivitas atau bekerja di kantor, bisa menggunakan mobil pribadi.
Namun tetap wajib mematuhi aturan atau protokol kesehatan.
Baca juga: [VIDEO] Simak Detail LCGC Suzuki Wagon R Edisi Khusus
"Jadi penerapan ganjil genap di DKI akan sama seperti waktu itu, menunggu keputusan dari Gubernur. Sejauh ini di PSBB transisi belum berlaku lagi kebijakannya," kata Syafrin.
Seperti diketahui, setelah hampir satu bulan diterapkan PSBB ketat sebagai bentuk kebijakan rem darurat akibat jumlah kasus Covid-19 yang meningkat akhirnya Pemprov melonggarkan kembali ke PSBB transisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.