JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kelonggaran terhadap aktivitas masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Meski begitu, tetap memberikan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat selama beraktivitas terutama di luar ruangan.
Termasuk di antaranya adalah kebiasaan baru bagi pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Bagi pemilik mobil, Pemprov mewajibkan agar selalu mensterilkannya sesudah digunakan menggunakan disinfektan.
Baca juga: Ini Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru
Tetapi, untuk melakukan disinfeksi kendaraan roda empat ini sebaiknya pada bagian-bagian tertentu saja dan tidak keseluruhan bagian.
Hal ini agar penyemprotan cairan pencegah mikroorganisme bisa lebih maksimal guna mencegah penyebaran virus Corona di dalam mobil.
Salah seorang dokter yang bertugas di Palang Merah Indonesia (PMI) cabang Kota Surakarta, dr Arina Hidayati, menyarankan penyemprotan disinfektan sebaiknya dilakukan pada bagian yang sering disentuh oleh tangan.
Mengingat, benda-benda atau bagian yang sering bersentuhan dengan tangan lebih berpotensi menjadi media penyebaran Covid-19.
“Semprot pada bagian-bagian yang sering bersentuhan dengan tangan. Seperti handle pintu, setir, tuas persneling, tuas hand brake, serta bagian lain yang sering dipegang,” ujar Arina kepada Kompas.com, Minggu (11/10/2020).
Arina juga menyarankan, pemilik kendaraan memilih bahan disinfektan yang aman untuk bagian-bagian yang akan disemprot.
Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Alur Urus STNK Hilang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.