Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stiker Pemantul di Truk Bantu Kurangi Tabrak Belakang di Jalan Tol

Kompas.com - 26/09/2020, 14:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mengemudi di jalan tol saat malam hari, kadang penerangannya agak kurang. Jadi pada beberapa area jalan tol, ada yang gelap dan hanya mengandalkan lampu utama mobil saja.

Tentunya hal ini bisa berbahaya, apalagi ketika menyetir di malam hari, kondisi tubuh pengemudi sudah lelah, rawan terjadi kecelakaan. Salah satu kecelakaan di jalan tol yaitu kejadian tabrak belakang truk.

Kadang lampu belakang truk tidak menyala, atau redup cahayanya, sehingga berpotensi tertabrak dari belakang oleh kendaraan lain. Selain itu, truk yang masuk ke tol juga kadang terlalu berat muatannya, sehingga lambat jalannya.

Baca juga: Alasan Jetbus Buatan Adiputro jadi Bodi Bus Favorit PO Bus

Mobil Daihatsu Luxio ringsek dalam kecelakaan di Tol Cipali, Minggu (15/1/2017) dini hari.HANDOUT Mobil Daihatsu Luxio ringsek dalam kecelakaan di Tol Cipali, Minggu (15/1/2017) dini hari.

Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan, lampu belakang truk di ruas tol kadang menjadi salah satu masalah yang mengakibatkan kecelakaan.

Truk seringkali tidak terlihat, karena lampunya sudah kusam atau bahkan sudah mati,” ucap Ahmad dala Kuliah Telegram di Grup Indonesia Truckers Club, Jumat (25/9/2020).

Selain itu, saat pengujian kendaraan bermotor, hanya lampu depan saja yang diuji kuat pancar cahayanya, yang belakang tidak. Hal ini lah yang menyebabkan truk menjadi tidak terlihat di jalan tol saat malam hari.

Baca juga: Jika Pajak Mobil Baru Nol Persen, Harga Mobil Kota Mulai Rp 80 Jutaan

“Untuk itu, langkah Ditjen Darat untuk memasang stiker reflektor pada truk perlu didukung oleh semua pihak,” kata Ahmad.

Jadi walaupun kondisi jalan yang gelap, stiker reflektor atau pemantul bisa membantu memantulkan cahaya, sehingga pengemudi yang akan menyalip, tahu sisi terluarnya dari truk tersebut.

Pemasangan stiker pemantul ini juga sudah sesuai dengan PP Nomor 55 Tahun 2012. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis yang salah satunya dilengkapi dengan alat pemantul cahaya.

Stiker pemantul cahayagridoto.com Stiker pemantul cahaya

Kendaraan barang yang harus menggunakan stiker pemantul cahaya diantaranya, mobil bak muatan terbuka, bak muatan tertutup, mobil tangki dan mobil concrete pump. Memiliki berat yang diperbolehkan (JBB) paling sedikit 7.500 kilogram.

Pada kendaraan barang bagian belakang, dipasang stiker pemantul cahaya berwarna merah. Pemasangannya tidak melebihi 400 milimeter dari sisi bawah dan sedekat mungkin dari sisi terluar kiri dan kanan bak.

Baca juga: Ternyata Bahaya Mengganti Gigi saat Mobil Lewat Tanjakan dan Turunan

Truk wajib pasang stiker pemantul cahaya atau reflector Truk wajib pasang stiker pemantul cahaya atau reflector

Bagian samping kiri dan kanan kendaraan barang, ditempel stiker pemantul cahaya berwarna kuning. Pemasangan stiker tidak melebihi 400 milimeter dari sisi bawah dan sedekat mungkin dari sisi terluar depan dan belakang bak.

Jika kendaraan barang tidak dilengkapi dengan alat pemantul cahaya, maka dilarang beroperasi di jalan karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com