Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stiker Pemantul di Truk Bantu Kurangi Tabrak Belakang di Jalan Tol

Kompas.com - 26/09/2020, 14:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mengemudi di jalan tol saat malam hari, kadang penerangannya agak kurang. Jadi pada beberapa area jalan tol, ada yang gelap dan hanya mengandalkan lampu utama mobil saja.

Tentunya hal ini bisa berbahaya, apalagi ketika menyetir di malam hari, kondisi tubuh pengemudi sudah lelah, rawan terjadi kecelakaan. Salah satu kecelakaan di jalan tol yaitu kejadian tabrak belakang truk.

Kadang lampu belakang truk tidak menyala, atau redup cahayanya, sehingga berpotensi tertabrak dari belakang oleh kendaraan lain. Selain itu, truk yang masuk ke tol juga kadang terlalu berat muatannya, sehingga lambat jalannya.

Baca juga: Alasan Jetbus Buatan Adiputro jadi Bodi Bus Favorit PO Bus

Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan, lampu belakang truk di ruas tol kadang menjadi salah satu masalah yang mengakibatkan kecelakaan.

Truk seringkali tidak terlihat, karena lampunya sudah kusam atau bahkan sudah mati,” ucap Ahmad dala Kuliah Telegram di Grup Indonesia Truckers Club, Jumat (25/9/2020).

Selain itu, saat pengujian kendaraan bermotor, hanya lampu depan saja yang diuji kuat pancar cahayanya, yang belakang tidak. Hal ini lah yang menyebabkan truk menjadi tidak terlihat di jalan tol saat malam hari.

Baca juga: Jika Pajak Mobil Baru Nol Persen, Harga Mobil Kota Mulai Rp 80 Jutaan

“Untuk itu, langkah Ditjen Darat untuk memasang stiker reflektor pada truk perlu didukung oleh semua pihak,” kata Ahmad.

Jadi walaupun kondisi jalan yang gelap, stiker reflektor atau pemantul bisa membantu memantulkan cahaya, sehingga pengemudi yang akan menyalip, tahu sisi terluarnya dari truk tersebut.

Pemasangan stiker pemantul ini juga sudah sesuai dengan PP Nomor 55 Tahun 2012. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis yang salah satunya dilengkapi dengan alat pemantul cahaya.

Kendaraan barang yang harus menggunakan stiker pemantul cahaya diantaranya, mobil bak muatan terbuka, bak muatan tertutup, mobil tangki dan mobil concrete pump. Memiliki berat yang diperbolehkan (JBB) paling sedikit 7.500 kilogram.

Pada kendaraan barang bagian belakang, dipasang stiker pemantul cahaya berwarna merah. Pemasangannya tidak melebihi 400 milimeter dari sisi bawah dan sedekat mungkin dari sisi terluar kiri dan kanan bak.

Baca juga: Ternyata Bahaya Mengganti Gigi saat Mobil Lewat Tanjakan dan Turunan

Bagian samping kiri dan kanan kendaraan barang, ditempel stiker pemantul cahaya berwarna kuning. Pemasangan stiker tidak melebihi 400 milimeter dari sisi bawah dan sedekat mungkin dari sisi terluar depan dan belakang bak.

Jika kendaraan barang tidak dilengkapi dengan alat pemantul cahaya, maka dilarang beroperasi di jalan karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kir tiap 6 bulan, lampu bisa kusam + mati??????????????????????????????????? kerja woiiiii ngapain ajaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa.....lampu mobil gw aja udh 5 tahun gk mati2............


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Seruan "Kluivert Out" Menggema, Manajer Timnas: Kita Harus Percaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau