Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata Tekanan Udara Ban Truk Perlu Dicek Dua Kali Sehari

Kompas.com - 21/09/2020, 10:42 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comTekanan udara pada ban truk sangatlah penting. Jika tekanan udaranya kurang dan truk digunakan, bisa menyebabkan ban rusak bahkan sampai dindingnya sobek.

Agar tidak mengalami kerugian, tekanan udara pada ban truk harus dicek dua hari sekali. Pengecekkan ini memang lebih sering dilakukan daripada ban mobil pribadi. Lalu mengapa tekanan udaranya harus dicek dua kali sehari?

Independent Tire Analyst dan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Bambang Widjanarko mengatakan, tekanan udara di ban truk mudah sekali rembes, sehingga perlu dicek rutin.

Baca juga: Hasil MotoGP Emilia Romagna 2020, Drama Kemenangan Vinales

pelek aluminiumtruckmagz.com pelek aluminium

“Pertama, pentil ban dalam atau ban tubeless itu hanya ditahan oleh per sebesar per ballpoint saja, padahal tekanan udaranya begitu tinggi,” ucap Bambang kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Jika ban mengalami defleksi akibat beban berat yang diangkut, udara dalam ban berpotensi keluar lewat pentil tersebut. Kedua yaitu karena tekanan udara yang tinggi, udara bisa rembes melalui pori-pori ban dalam atau ban luar.

“Kedua, tekanan udara yang besar dalam ban dalam pasti lebih melebarkan pori-pori pada bodi ban dalamnya,” kata Bambang.

Baca juga: Saat Mobil Berhenti di Lampu Merah, Sebaiknya Aktifkan Handbrake atau Rem Kaki?

Bambang mengatakan, faktor ketiga yaitu defleksi, pemuaian dan penciutan udara dalam Ban Dalam mengurangi Volume Udara itu sendiri. Seperti ketika ban panas, udara akan memuai dan saat dingin akan menciut.

“Perlu diingat pengecekan tekanan udara pada ban dilakukan pada saat truk belum beroperasional atau berjalan, saat ban dingin,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau