JAKARTA, KOMPAS.com – Mengemudi di jalan tol saat malam hari, kadang penerangannya agak kurang. Jadi pada beberapa area jalan tol, ada yang gelap dan hanya mengandalkan lampu utama mobil saja.
Tentunya hal ini bisa berbahaya, apalagi ketika menyetir di malam hari, kondisi tubuh pengemudi sudah lelah, rawan terjadi kecelakaan. Salah satu kecelakaan di jalan tol yaitu kejadian tabrak belakang truk.
Kadang lampu belakang truk tidak menyala, atau redup cahayanya, sehingga berpotensi tertabrak dari belakang oleh kendaraan lain. Selain itu, truk yang masuk ke tol juga kadang terlalu berat muatannya, sehingga lambat jalannya.
Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan, lampu belakang truk di ruas tol kadang menjadi salah satu masalah yang mengakibatkan kecelakaan.
“Truk seringkali tidak terlihat, karena lampunya sudah kusam atau bahkan sudah mati,” ucap Ahmad dala Kuliah Telegram di Grup Indonesia Truckers Club, Jumat (25/9/2020).
Selain itu, saat pengujian kendaraan bermotor, hanya lampu depan saja yang diuji kuat pancar cahayanya, yang belakang tidak. Hal ini lah yang menyebabkan truk menjadi tidak terlihat di jalan tol saat malam hari.
“Untuk itu, langkah Ditjen Darat untuk memasang stiker reflektor pada truk perlu didukung oleh semua pihak,” kata Ahmad.
Jadi walaupun kondisi jalan yang gelap, stiker reflektor atau pemantul bisa membantu memantulkan cahaya, sehingga pengemudi yang akan menyalip, tahu sisi terluarnya dari truk tersebut.
Pemasangan stiker pemantul ini juga sudah sesuai dengan PP Nomor 55 Tahun 2012. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis yang salah satunya dilengkapi dengan alat pemantul cahaya.
Kendaraan barang yang harus menggunakan stiker pemantul cahaya diantaranya, mobil bak muatan terbuka, bak muatan tertutup, mobil tangki dan mobil concrete pump. Memiliki berat yang diperbolehkan (JBB) paling sedikit 7.500 kilogram.
Pada kendaraan barang bagian belakang, dipasang stiker pemantul cahaya berwarna merah. Pemasangannya tidak melebihi 400 milimeter dari sisi bawah dan sedekat mungkin dari sisi terluar kiri dan kanan bak.
Bagian samping kiri dan kanan kendaraan barang, ditempel stiker pemantul cahaya berwarna kuning. Pemasangan stiker tidak melebihi 400 milimeter dari sisi bawah dan sedekat mungkin dari sisi terluar depan dan belakang bak.
Jika kendaraan barang tidak dilengkapi dengan alat pemantul cahaya, maka dilarang beroperasi di jalan karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/26/140200515/stiker-pemantul-di-truk-bantu-kurangi-tabrak-belakang-di-jalan-tol