JAKARTA, KOMPAS.com - Tak sedikit pemilik kendaraan yang masih bingung cara untuk melakukan pemblokiran surat mobil atau sepeda motor yang sudah dipindahtangankan.
Padahal, melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) untuk kendaraan yang sudah dijual sebenarnya tidaklah rumit dan sangat mudah.
Bahkan pembekuan STNK tersebut bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat).
Pemilik kendaraan lama yang baru saja memindahtangankan kendaraannya bisa melakukan pemblokiran secara daring.
Baca juga: Wacana Pajak Mobil Baru Nol Persen, Ingat Lagi Soal Pajak Progresif
Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlinya Ayu mengatakan, blokir kendaraan bisa dilakukan di rumah atau di mana saja tanpa harus datang ke Samsat.
Hal ini karena blokir kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online, sehingga bisa dilakukan dari mana saja.
“Untuk memblokir STNK bisa dengan membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id selanjutnya pemilik melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” kata Herlina saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Setelah melakukan registrasi, Herlina melanjutkan, nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul.
Baca juga: Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Untuk melakukan pemblokiran, langkah yang perlu dilakukan yaitu pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB (Pemblokiran Kendaraan Bermotor).
Selanjutnya bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan