Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk ODOL Rugikan Negara hingga Triliunan Rupiah, tetapi Masih Bebas Berkeliaran

Kompas.com - 25/08/2020, 08:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Selama musim mudik dan arus balik pada libur Idul Adha ataupun Tahun Baru Islam 1442 H, truk ODOL (over dimension over load) alias kelebihan muatan terlihat mulai banyak berkeliaran di jalan.

Hal ini ditandai dengan padatnya lalu lintas jalan tol lantaran truk yang berjalan lambat di bawah batas minimal kecepatan.

Kendaraan ini tak hanya membahayakan dari segi keselamatan, tetapi juga berpotensi membuat kerusakan jalan menjadi lebih cepat.

Baca juga: Kenapa Pebalap MotoGP Menurunkan Kakinya Saat Akan Menikung?

Maraknya truk ODOL di jalan merupakan imbas dari kebijakan pemerintah yang telah menunda pemberantasan, yang semula dijadwalkan pada 2020 menjadi awal Januari 2023.

Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), mengatakan, ada banyak contoh infrastruktur jalan yang rusak akibat dilalui truk dengan dimensi dan berat yang tak sesuai aturan.

Menurut dia, kerusakan jalan yang lebih cepat akibat truk ODOL tentu akan menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sebetulnya bisa digunakan untuk program lain.

Baca juga: Jangan Norak, Pakai Lampu Hazard Saat Berjalan Lurus di Persimpangan!

“Dampak ODOL tak hanya dirasakan pemerintah pusat di jalan nasional, tapi juga pemerintah daerah yang punya wewenang membangun dan memelihara jalan kota, jalan kabupaten, dan jalan provinsi,” ucap Djoko dalam keterangannya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Djoko menambahkan, berdasarkan data Kementerian Perhubungan pada 2018, angkutan jalan (truk) masih menjadi moda transportasi yang paling banyak digunakan dengan persentase 91,25 persen.

Sementara angkutan barang lainnya, yakni angkutan laut (kapal barang) sebanyak 7,07 persen, angkutan penyeberangan (feri) 0,99 persen, kereta api 0,63 persen, angkutan udara (pesawat) 0,05 persen, dan angkutan sungai (perahu) 0,01 persen.

Baca juga: Alasan Vinales Terpaksa Lompat Saat Motor Melaju 218 Kpj

Truk dianggap memiliki keunggulan dari sisi aksesibilitas, cepat, dan responsif dibandingkan moda transportasi lainnya.

Namun, kerugian yang ditimbulkan tak bisa dibilang sedikit. Djoko mengungkapkan, Negara rugi sekitar Rp 43 triliun karena kerusakan infrastruktur jalan.

“Jadi bukannya menguntungkan, membiarkan truk ODOL beroperasi sama saja merugikan perekonomian nasional,” kata Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
negara ini rugi pasti selalu jadi pemberitaan, tetapi saat negara untung jarang diberitakan ...


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau