JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju normal baru masih menghadirkan sejumlah kebijakan di bidang transportasi.
Salah satunya, terkait dengan keberadaan truk yang melebihi batas maksimal kapasitas atau over dimension over loading (ODOL).
Truk-truk tersebut masih diberikan kelonggaran di masa normal baru untuk tetap melintas di ruas tol hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, untuk perlakuan terhadap truk ODOL masih tetap sama seperti sebelumnya. Pengecualian itu dengan memberikan kelonggaran dan tidak melakukan pembatasan untuk sementara waktu.
Baca juga: Ganjil Genap untuk Motor Masih Tunggu Arahan dari Anies
Sebagai pertimbangannya adalah keberadaan truk tersebut berkaitan dengan distribusi logistik ke berbagai wilayah di Indonesia.
Sehingga, dengan adanya kelonggaran yang diberikan tersebut diharapkan bisa semakin memperlancar distribusi logistik ke daerah.
“Untuk truk ODOL selama new normal masih tetap kami berikan kelonggaran boleh melintas di ruas tol ini kan untuk distribusi logistik,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/6/2020).
Sambodo menambahkan, dengan lancarnya distribusi logistik tersebut diharapkan kebutuhan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini bisa tercukupi dengan harga yang terjangkau.
“Arus logistik kita lancarkan agar distribusi lebih cepat sampai dengan harapan barang kebutuhan masyarakat menjadi lebih murah,” katanya.
Baca juga: Belum Semua Pengendara Ojol Pakai Partisi Pembatas dengan Penumpang
Kelonggaran ini, kata Sambodo, akan terus diterapkan selama kondisi pandemi Corona belum berakhir.
Tetapi, jika nantinya kondisi sudah berangsur kembali dan pandemi sudah berakhir maka aturan akan diterapkan kembali.
“Selama ini masih pandemi akan tetap diberikan kelonggaran, tetapi nanti jika kondisi sudah kembali normal aturan juga kembali diperketat,” ucapnya.
Pemerintah sendiri sebelumnya sudah berencana akan melakukan pelarangan truk ODOL melintas di jalan tol.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap pada tahun ini sudah tidak ada lagi truk yang melebihi batas kapasitas atau ODOL di jalan tol.
Baca juga: Boleh Angkut Penumpang Lagi, Ojek Online Terapkan Protokol Kesehatan
Kebijakan ini tidak lain adalah untuk menjaga keselamatan pengguna jalan yang melintas di jalan tol.
“Tahun 2020 sudah ada kejelasan terkait truk ODOL di jalan tol, berarti kita memberikan waktu dua tahun (kepada pemilik truk dan barang sejak 2018). Jika sekarang diperingatkan ke depan melanggar mereka harus keluar jalan tol,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.