Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abaikan Keselamatan di Jalan, Selama Pandemi Truk ODOL Bebas Melintas di Tol

Kompas.com - 02/06/2020, 18:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah melarang truk yang melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL), melintas di ruas tol sepertinya tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sebaliknya, di tengah pandemi Covid-19 ini keberadaan truk odol justru diberikan kelonggaran demi lancarnya distribusi logistik ke berbagai daerah di Indonesia.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, untuk saat ini pihaknya memang memberikan kelonggaran kepada pengemudi truk ODOL untuk tetap melintas di ruas tol.

Salah satu alasannya adalah agar distribusi kebutuhan masyarakat di tengah kondisi darurat Covid-19 ini bisa lebih lancar.

Baca juga: Bagaimana Aturan Ganjil Genap dan Berkendara Saat New Normal?

Dengan lancarnya distribusi tersebut, bisa berpengaruh pada harga kebutuhan yang semakin terjangkau oleh masyarakat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (paling kanan, baju putih memakai topi) saat meninjau uji coba bersama dengan PT Jasa Marga, Ditjen Hubdat dan Kepolisian di jembatan timbang Weigh-In-Motion (WIM) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 9 pada Minggu (22/9/2019)DOKUMENTASI KEMENHUB Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (paling kanan, baju putih memakai topi) saat meninjau uji coba bersama dengan PT Jasa Marga, Ditjen Hubdat dan Kepolisian di jembatan timbang Weigh-In-Motion (WIM) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 9 pada Minggu (22/9/2019)

“Untuk arus logistik kita lancarkan agar distribusi lebih cepat dengan harapan barang kebutuhan masyarakat menjadi lebih murah,” katanya kepada Kompas.com, Senin (1/6/2020).

Dengan adanya kelonggaran ini pihaknya pun hanya sebatas melakukan pengawasan terhadap lalu lintas truk ODOL tanpa melakukan penindakan.

Toleransi ini, kata Sambodo akan terus diterapkan selama kondisi pandemi Corona belum berakhir.

“Tapi nanti jika kondisi sudah kembali normal aturan juga kembali diperketat,” ujarnya.

Baca juga: Jika PSBB DKI Jakarta Berakhir, Ganjil Genap Kembali Berlaku?

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap pada tahun ini sudah tidak ada lagi truk yang melebihi batas kapasitas atau ODOL yang melaju di jalan tol.

Hal ini disebabkan karena truk yang membawa muatan melebihi batas maksimal berpotensi menimbulkan kecelakaan. Sehingga, keberadaannya bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko SasonoHumas Kemenhub Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono

Dengan kata lain, pelarangan truk ODOL melintas di ruas tol tidak lain adalah untuk menjaga keselamatan pengguna jalan yang melintas di jalan tol.

Baca juga: Dispensasi Perpanjangan Masa Berlaku SIM Berlanjut sampai 29 Juni 2020

“Tahun 2020 sudah ada kejelasan terkait truk ODOL di jalan tol, berarti kita memberikan waktu dua tahun (kepada pemilik truk dan barang sejak 2018). Jika sekarang diperingatkan ke depan melanggar mereka harus keluar jalan tol,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau